Pemprov Belum akan Tarik Rem Darurat

Kamis, 27 Jan 2022 12:20 WIB
Pemprov Belum akan Tarik Rem Darurat
Pemprov Belum akan Tarik Rem Darurat

Kasus Covid-19 Tembus 14 Ribu

 

Brilian°Jakarta – Kasus aktif Covid-19 di Jakarta mencapai 14.093 dalam laporan dipublikasi Dinas Kesehatan Pemprov DKI Jakarta, Selasa (26/1). Kepala Bidang Pencegahan dan Pengendalian Penyakit, Dinas Kesehatan DKI Jakarta, Dwi Oktavia mengatakan bahwa jumlah kasus Covid-19 tersebut disebabkan active case finding sekaligus penularan virus sudah meluas.

“(Kasus aktif tinggi disebabkan) dua-duanya, karena active case findingnya dan karena setting kita sudah asumsi Omicron semakin dominan berarti kan lebih mudah menular,” ujar Dwi pada awak media.

Dia menjelaskan, semakin banyak temuan kasus positif Covid-19, semakin cepat Pemprov DKI mengambil langkah untuk memutus rantai penularan. Caranya dengan memberikan kebijakan-kebijakan sesuai masalah yang ada.

Khusus untuk kebijakan rem darurat, Dwi mengatakan, kebijakan tersebut belum menjadi pilihan tepat bagi Pemprov DKI Jakarta. Namun, Dwi menyerahkan segala keputusan kepada Pemprov DKI yang terus berkoordinasi dengan pemerintah pusat terhadap status level pembatasan aktivitas masyarakat di Jakarta.

“Pada saat ini keputusannya mungkin belum untuk melakukan itu,” ujar dia.

Upaya Pemprov DKI Jakarta Memutus Mata Rantai Penularan Covid-19
Terpenting, menurut Dwi, upaya memutus rantai penularan Covid-19 terus dilakukan Pemprov DKI. Seperti kebijakan agar pelajar atau tenaga kependidikan yang satu rumah dengan anggota keluarga terkonfirmasi positif Covid-19 diminta untuk tidak ikut serta pembelajaran tatap muka (PTM) sampai menuntaskan masa isolasinya.

“Pengaturan untuk PTM adalah kalau anggota keluarga yang tinggal satu rumah dengan murid ada yang isolasi, atau si muridnya, sedang menjadi kontak erat dari penderita Covid lain, maka dia tidak boleh mengikuti PTM secara offline sampai selesai masa karantinanya,” ujarnya.

Dia menjelaskan langkah ini sekaligus menekan penularan virus yang berasal dari klaster keluarga kemudian menyebar ke lingkup pendidikan.

“Kita sebenarnya sudah memitigasi, meminimalkan, kemungkinan adanya kasus tambahan akibat dari klaster keluarga yang meluas pada klaster sekolah,” kata Dwi.

Secara prinsip, setiap sekolah dengan temuan kasus diharuskan untuk menghentikan sementara PTM. Semasa itu pula, Dinas Kesehatan melakukan pelacakan kontak erat pasien Covid-19 dengan individu-individu di sekolah.

Namun di satu sisi, dia menjelaskan Pemprov DKI tak kunjung menghentikan sementara pelaksanaan PTM karena pertimbangan bobot risiko.

“Artinya kalau kita lihat berdasarkan penelusuran dari sekolah, penularan pada kelompok kecil, hanya risiko satu kelas, mungkin saja Puskesmas memberikan rekomendasi untuk tidak perlu sampai menutup seluruh proses pembelajaran,” tandasnya pada awak media mengakhiri perbincangan.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *