Masih Dipenjara, Mantan Bupati Sidoarjo Terekam di Restoran Lapas Klas 1 Surabaya Dipertanyakan

Senin, 4 Mei 2026 16:01 WIB
Masih Dipenjara, Mantan Bupati Sidoarjo Terekam di Restoran Lapas Klas 1 Surabaya Dipertanyakan

Brilian°Sidoarjo – Video yang beredar luas di media sosial memperlihatkan seorang narapidana kasus korupsi diduga tengah berada di sebuah restoran pada malam hari di wilayah Sidoarjo. Sosok tersebut diduga adalah Saiful Ilah, mantan Bupati Sidoarjo yang kini menjalani masa pidana di Lapas Kelas I Surabaya Porong.

Kemunculan yang bersangkutan di ruang publik pada waktu malam hari memicu pertanyaan serius, mengingat narapidana yang mengikuti program asimilasi pada umumnya memiliki batasan waktu kegiatan di luar lapas serta kewajiban kembali sesuai jadwal yang telah ditetapkan.

Sebagai informasi, Saiful Ilah merupakan residivis kasus korupsi. Pada perkara pertama, ia terjerat kasus suap proyek dan telah menjalani hukuman penjara. Namun, pada perkara berikutnya, ia kembali divonis 5 tahun penjara dalam kasus gratifikasi dengan nilai mencapai puluhan miliar rupiah.

Saat dikonfirmasi, pihak lapas melalui KPLP Kelas I Surabaya, Agung, menyatakan bahwa yang bersangkutan tengah mengikuti program asimilasi pihak ketiga.

Namun demikian, pernyataan tersebut justru memunculkan dugaan adanya ketidaksesuaian antara praktik di lapangan dengan ketentuan yang berlaku.

Aliansi Madura Indonesia (AMI) melalui Ketua Umumnya, Baihaki Akbar, SE,SH menilai terdapat sejumlah kejanggalan yang tidak bisa diabaikan.

“Kalau asimilasi itu dibatasi waktu, bahkan umumnya sekitar maksimal 9 jam kegiatan di luar, lalu bagaimana bisa yang bersangkutan masih berada di restoran pada malam hari? Ini harus dijelaskan secara terbuka,” tegas Baihaki.

Menurutnya, dalam sistem pemasyarakatan, warga binaan yang menjalani asimilasi tetap berada dalam pengawasan dan memiliki kewajiban untuk kembali ke lapas sesuai jadwal yang telah ditentukan.

“Kalau aktivitasnya sudah melewati batas waktu, apalagi sampai malam hari, maka patut diduga ada pelanggaran terhadap mekanisme yang berlaku. Ini tidak bisa dianggap biasa,” lanjutnya.

AMI juga menyoroti aspek pengawasan terhadap narapidana, terlebih yang bersangkutan merupakan residivis kasus korupsi dengan nilai kerugian negara yang besar.

“Seharusnya pengawasan lebih ketat. Kalau justru terlihat longgar, ini berpotensi menjadi preseden buruk dalam penegakan hukum,” ujarnya.

Dalam konteks ini, AMI mendesak pihak Lapas Kelas I Surabaya Porong untuk membuka secara transparan :
– Identitas pihak ketiga

– Tempat pelaksanaan asimilasi

– Lokasi kegiatan yang sebenarnya

– Durasi dan jadwal resmi kegiatan

– Serta sistem pengawasan yang diterapkan

AMI juga meminta adanya evaluasi menyeluruh terhadap pelaksanaan program asimilasi, khususnya terhadap narapidana kasus korupsi.

“Jika ditemukan adanya ketidaksesuaian atau pelanggaran, maka harus ada tindakan tegas. Jangan sampai program pembinaan justru menjadi celah yang merusak kepercayaan publik,” pungkas Baihaki.

Pos terkait