Bambang Haryo Minta Sistem Keselamatan Pelayaran Diperkuat Usai Tragedi Virgo Transport 8

Selasa, 15 Sep 2026 09:55 WIB
Bambang Haryo Minta Sistem Keselamatan Pelayaran Diperkuat Usai Tragedi Virgo Transport 8

SURABAYA — Anggota DPR RI Dapil Jawa Timur I Surabaya-Sidoarjo, Bambang Haryo Soekartono (BHS), meminta sistem keselamatan pelayaran diperkuat menyusul kecelakaan KM Virgo Transport 8. Menurutnya, keselamatan merupakan tanggung jawab seluruh pemangku kepentingan, mulai dari regulator, operator, fasilitator pelabuhan, konsumen hingga unsur penyelamatan.

BHS menyampaikan hal tersebut saat mengunjungi Posko Terpadu kecelakaan KM Virgo Transport 8 di Pelabuhan Tanjung Perak, Surabaya, Senin (14/9/2026).

Anggota DPR-RI Fraksi Gerindra ini mengatakan, evaluasi kecelakaan KM Virgo Transport 8 harus dilakukan secara menyeluruh dan tidak hanya berfokus pada anggapan bahwa kapal tersebut merupakan kapal tua.

Bacaan Lainnya

“Komisi V pasti akan melaksanakan evaluasi. Banyak suara-suara bahwa ini kapal tua,” kata BHS.

Ia menjelaskan, di sejumlah negara terdapat kapal berusia puluhan hingga lebih dari 100 tahun yang masih beroperasi aktif. BHS mencontohkan Di Swedia terdapat M/S Enköping, kapal yang dibangun pada 1868 dan kini telah berusia sekitar 158 tahun.

Di Denmark, terdapat S/S Hjejlen, kapal uap yang dibangun pada 1861. Pada 2026, usianya mencapai sekitar 165 tahun.

Sementara di Kanada terdapat RMS Segwun, yang dibangun pada 1887 dan kini telah berusia sekitar 139 tahun.

Menurut BHS, usia kapal harus dilihat bersama aspek konstruksi, sertifikasi, perawatan, kapasitas, serta faktor operasional lainnya.

“Kapal ini KM Virgo Transport 8 masih relatif muda. Jepang kalau buat kapal pelat semua high tensile, mempunyai tensile tekuk tekan strength yang kuat, melebihi daripada standardisasi dari beberapa negara. Eropa juga pakai high tensile, tidak mudah pecah atau patah,” ujarnya.

BHS menilai regulator, operator dan Biro Klasifikasi Indonesia (BKI) memiliki peran penting dalam memastikan standar keselamatan kapal tetap terjaga.

“Stakeholder keselamatan itu satu adalah regulator. Regulasi di Indonesia sudah mengacu kepada SOLAS, aturan internasional, ini sudah bagus,” ujarnya.

Ia menyebut pengawasan juga melibatkan pemerintah dan Biro Klasifikasi Indonesia (BKI), sedangkan operator memiliki tanggung jawab untuk mempertahankan standar keselamatan.

“Yang mengecek ada dua, satu pemerintah, satu Biro Klasifikasi Indonesia (BKI). Kedua adalah operator itu sendiri, mau tidak menjaga standarisasi itu,” kata BHS.

BHS juga menekankan pentingnya keamanan dan sterilitas kawasan pelabuhan sesuai ketentuan ISPS Code.

“Ketiga adalah fasilitator harus steril, karena ada aturan ISPS Code. Semuanya harus berompi untuk masuk ke kawasan pelabuhan. Termasuk yang masuk ke kapal harus dikontrol X-ray dan kendaraan,” ujarnya.

Ia menilai konsumen juga membutuhkan edukasi mengenai keselamatan pelayaran dari pemerintah maupun operator.

“Keempat konsumen, ini kuncinya. Konsumen butuh edukasi, baik pemerintah maupun operator,” katanya.

Pada sisi penyelamatan, BHS meminta kekuatan Basarnas dan coast guard diperkuat. Ia menegaskan anggaran keselamatan tidak boleh dikurangi.

“Terakhir adalah stakeholder penyelamatan yaitu Basarnas harus kuat, Coast Guard harus kuat. Anggaran tidak boleh dikurangi, harus dikembalikan kalau dikurangi. Keselamatan nomor satu,” tegas BHS.

BHS juga memberikan apresiasi kepada kapal-kapal yang ikut membantu proses penyelamatan korban KM Virgo Transport 8.

“Beruntung seluruh kapal-kapal ikut menyelamatkan. Kalau bisa diapresiasi, penghargaan oleh pemerintah. Di Hari Perhubungan ini perlu diberikan apresiasi,” ujarnya.

Selain itu, BHS meminta PT Jasa Raharja memberikan santunan kepada korban sesuai ketentuan yang berlaku, termasuk memperhatikan korban yang belum ditemukan apabila telah tercatat dalam manifest.

“Saya titipkan kepada Asuransi Jasa Raharja untuk berikan santunan, tidak hanya yang ditemukan, tetapi yang belum ditemukan. Begitu sudah masuk ke manifest, Jasa Raharja sudah harus memberikan santunan. Mereka sudah membayar asuransi jauh sebelum terjadinya kecelakaan laut,” kata BHS.

BHS juga meminta proses pencarian dan penyelamatan dilakukan secara maksimal, termasuk upaya mengevakuasi korban yang kemungkinan masih berada di dalam kapal.

“Basarnas harus bisa maksimal untuk mengeluarkan korban apabila masih ada yang terjebak di dalam kapal agar keluarganya puas,” ujarnya.

Pos terkait