Wakabid Advokasi UPN IA, Tetap Kedepankan Asas Praduga Tak Bersalah Atas Kasus BS

Rabu, 24 Agu 2022 19:58 WIB
Wakabid Advokasi UPN IA, Tetap Kedepankan Asas Praduga Tak Bersalah Atas Kasus BS
Bramastyo Kusuma Negoro (kiri) selaku Wakil Ketua Bidang Advokasi Ikatan Alumni (IA) UPN Jawa Timur, saat menggelar konferensi pers (Doc : Istimewa)

Brilian°Surabaya – Dugaan penerimaan suap terkait alokasi Bantuan Keuangan (BK) yang menimpa Budi Setiawan selaku mantan Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Jawa Timur pada 2014-2016 kini statusnya ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK.

Sebelumnya, pria yang juga menjabat sebagai Ketua Ikatan Alumni (IA) UPN Veteran Jawa Timur itu sempat membantah adanya aliran dana yang diberikan untuk infrastruktur di Kabupaten Tulungagung pada 2015-2018 pada dirinya.

Menanggapi itu, Wakil Ketua Bidang Advokasi Ikatan Alumni (IA) UPN Jawa Timur Bramastyo Kusuma Negoro, menduga ada permainan dibalik penangkapan ketua ikatan alumninya tersebut. Dia mengungkapkan BS tidak bisa memutuskan sendiri bantuan keuangan bagi pembangunan infrastruktur Kabupaten Tulungagung.

Bacaan Lainnya

“Pak BS ini hanya menjalankan tugasnya saja sebagai pimpinan saat itu. Ada aktor lain dibalik kasus suap yang menimpa BS, kendati demikian, kita tetap mengedepankan asas praduga tidak bersalah, mengenai masalah yang menimpa ketua kami,” tegas Bramastyo saat konferensi pers di Gedung Pasca Sarjana di UPN Veteran Surabaya.

Bramastyo menambahkan saat BS dipanggil dan diperiksa oleh KPK pada 2019 dan 2020, tersangka diduga menerima tekanan psikis dari atasannya.

“Hal itu lantaran saat itu BS sebagai ASN yang menjabat sebagai Komisaris Bank Jatim,” imbuhnya.

Maka dari itu, Bramastyo meminta kepada KPK untuk tidak tebang pilih dalam memberantas korupsi di negara ini dan bisa lebih optimal menjalankan tugas tanpa tebang pilih.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *