Jambret Kelas Teri Diringkus Unit Reskrim Polsek Asemrowo

Rabu, 24 Agu 2022 20:31 WIB
Jambret Kelas Teri Diringkus Unit Reskrim Polsek Asemrowo

Brilian°Surabaya – Unit Reskrim Polsek Asemrowo berhasil mengamankan jambret jalanan yang sudah banyak meresahkan masyarakat Surabaya.

Salah satu pelaku AR (19) tahun merupakan warga Jalan Genting Surabaya, yang diringkus Unit Reskrim Polsek Asemrowo di Jalan Dupak Rukun Surabaya, pada 15/08/22 lalu. Untuk rekannya S statusnya kini dalam (DPO) daftar pencarian kepolisian.

“Kapolres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya, AKBP Anton Elfrino Trsanto, melalui Kompol Hari Kurniawan, mengatakan tersangka AR tersebut sudah banyak melakukan aksi kejahatannya dengan kekerasan bersama (S) dengan berkeliling mencari sasaran menggunakan sepeda motor,”kata orang berpangkat melati satu di pundaknya Kompol Hari Kurniawan.

Bacaan Lainnya

“Lanjut Kapolsek kedua pelaku saat melakukan aksinya berboncengan, tersangka AR berperan sebagai menarik tas korbannya dan pelaku (S) sebagai joki, untuk sasarannya pelaku di putar balik depan PT Sutanti Jalan Dupak Rukun Surabaya,” tambahnya.

Dengan ditangkapnya pelaku AR diperkuat atas laporan polisi yang sudah banyak masuk dari 11 (TKP) tempat kejadian perkara, diantaranya Jalan Tambak Langon sebelum SPBU Podo Tresno Surabaya, Jalan Margomulyo Surabaya, Jalan Kalianak Barat Surabaya, Jalan Kalimas Surabaya, Jalan Pasar Tembok Surabaya, Jalan Tanjungsari Surabaya, Jalan Karang Poh Surabaya, Jalan Demak.

“Dari tangan pelaku diamankan barang bukti satu buah dosbooks handphone merk Vivo Y 15, dan Satu unit sepeda motor Honda Vario yang bernopol L 4317 NA,”jelas Hari.

Kapolsek menambahkan, pelaku ini yang biasanya selalu meresahkan masyarakat Surabaya, dengan aksi jambret bermotor yang sangat membahayakan, karena pelaku menarik tas dengan cara kendaraan korban berjalan dan memepet tas korban hingga sampai terjatuh.

Guna untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 365 KUHP dengan ancaman hukuman (9) sembilan tahun penjara.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *