BHS: Pengendalian Harga Pangan Wujud Kehadiran Negara Lindungi Rakyat

Kamis, 16 Jul 2026 12:08 WIB
BHS: Pengendalian Harga Pangan Wujud Kehadiran Negara Lindungi Rakyat

JAKARTA – Anggota DPR RI Komisi VII Bambang Haryo Soekartono (BHS) menegaskan kebijakan pengendalian harga pangan yang dijalankan Presiden Prabowo Subianto menunjukkan kehadiran negara dalam melindungi peternak, pedagang, sekaligus masyarakat sebagai konsumen.

BHS menyatakan penetapan harga ayam sebesar Rp19.500 per kilogram dan telur Rp24.000 per kilogram merupakan langkah yang tepat untuk mengatasi gejolak harga akibat kelebihan pasokan yang selama ini membebani peternak.

“Pengendalian harga merupakan bentuk keberpihakan pemerintah agar peternak tidak merugi, pedagang tetap memperoleh keuntungan yang wajar, dan masyarakat bisa membeli kebutuhan pokok dengan harga yang stabil,” ujar BHS.

Bacaan Lainnya

Menurutnya, pemerintah memang memiliki kewajiban mengendalikan harga, menjaga kecukupan pasokan, serta memastikan kualitas komoditas strategis sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan dan Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2015.

BHS mengatakan implementasi kebijakan tersebut merupakan langkah maju dalam tata kelola pangan nasional. Ia berharap pengendalian tidak berhenti pada ayam dan telur, melainkan diterapkan secara konsisten terhadap seluruh 11 komoditas strategis nasional.

“Ke depan, tingkat keuntungan yang wajar pada komoditas strategis juga perlu diatur pemerintah sehingga tidak ada pihak yang dirugikan. Pasar tetap berjalan sehat, petani dan peternak terlindungi, pedagang memperoleh kepastian usaha, sementara masyarakat menikmati harga yang terjangkau,” katanya, Kamis (16/7).

BHS menambahkan Indonesia juga dapat mengembangkan sistem pengawasan harga seperti yang diterapkan Malaysia melalui mekanisme pengendalian harga komoditas strategis yang memungkinkan pemerintah bertindak cepat apabila terjadi pelanggaran harga maupun distribusi.

Ia pun menyampaikan apresiasi kepada pemerintah atas komitmennya memperkuat ketahanan pangan nasional melalui implementasi kebijakan yang selaras dengan amanat undang-undang. Menurutnya, keberhasilan menjaga stabilitas harga pangan akan berdampak langsung terhadap daya beli masyarakat, kesejahteraan peternak, dan pertumbuhan ekonomi nasional.

Pos terkait