Legalisir Desa dan Status Pernikahan, Investasi Administrasi yang Wajib Dilakukan untuk Hindari Sengketa Hukum

Rabu, 17 Jun 2026 17:14 WIB
Legalisir Desa dan Status Pernikahan, Investasi Administrasi yang Wajib Dilakukan untuk Hindari Sengketa Hukum
Ilustrasi pemeriksaan dokumen administrasi perkawinan. Munculnya perbedaan status dalam dokumen resmi menjadi pengingat pentingnya verifikasi data, legalisasi dokumen, dan pengawasan terhadap tata kelola administrasi pemerintahan. Gambar ini hanya ilustrasi

GRESIK ° Brilian News.id – Sebuah surat keterangan yang mencantumkan status “cerai hidup” terhadap seorang warga Desa Tenaru, Kecamatan Driyorejo, Kabupaten Gresik, menjadi sorotan setelah ditemukan perbedaan antara isi surat tersebut dengan data hukum yang berlaku. Kasus ini membuka diskusi lebih luas mengenai pentingnya legalitas dokumen administrasi desa dan kepastian status perkawinan seseorang.

Berdasarkan dokumen yang beredar, Pemerintah Desa di kecamatan Driyorejo menerbitkan Surat Keterangan Nomor 146/207/438.7.8.6/2026 tertanggal 5 Juni 2026 yang menerangkan bahwa M.ES (30) telah bercerai dengan KK.

Namun, penelusuran terhadap dokumen negara menunjukkan keduanya masih tercatat sebagai pasangan suami istri yang sah berdasarkan Akta Nikah Nomor 0790/070/XII/2019 yang diterbitkan Kantor Urusan Agama (KUA) Driyorejo pada 20 Desember 2019.

Selain itu, konfirmasi kepada Pengadilan Agama Gresik juga mengungkap bahwa hingga saat ini belum pernah tercatat adanya gugatan perceraian atas nama kedua pihak tersebut.

Perbedaan data tersebut menjadi pengingat bahwa status perkawinan bukan sekadar urusan administrasi biasa. Status hukum seseorang memiliki konsekuensi terhadap hak keperdataan, warisan, perbankan, investasi, pembelian aset, hingga berbagai urusan hukum lainnya.

Praktisi Hukum dari Institute for Justice and Humanity, Dany Tri Handianto, menegaskan bahwa status perceraian tidak dapat ditentukan berdasarkan asumsi maupun keterangan lisan.

Status perceraian tidak lahir dari asumsi atau keterangan lisan. Status tersebut hanya dapat ditetapkan berdasarkan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap. Ketika sebuah surat resmi menyatakan seseorang cerai, sementara pengadilan menyatakan tidak pernah ada gugatan perceraian, maka harus ditelusuri siapa yang memasukkan data tersebut dan atas dasar apa,” ujar Dany. Rabu ( 17/6/26)

Menurut Dany, persoalan tersebut tidak boleh dipandang sebagai kesalahan administratif biasa karena menyangkut validitas dokumen negara dan perlindungan hak warga negara.

Ia menjelaskan, apabila terdapat pihak yang dengan sengaja memasukkan informasi yang tidak benar ke dalam dokumen resmi pemerintahan, maka perbuatan tersebut berpotensi masuk dalam ranah pidana, mulai dari dugaan pemalsuan surat, penggunaan surat palsu, pencantuman keterangan palsu dalam dokumen autentik, hingga penyalahgunaan kewenangan jabatan apabila dilakukan oleh pihak yang memiliki kewenangan administratif.

Lebih jauh, kasus ini menjadi pelajaran penting bagi masyarakat bahwa legalisir dan verifikasi dokumen administrasi desa merupakan bentuk investasi hukum yang wajib dilakukan. Setiap dokumen yang berkaitan dengan status perkawinan, kependudukan, hak waris, maupun transaksi aset harus dipastikan sesuai dengan data resmi yang tercatat pada instansi berwenang.

Kesalahan atau ketidaksesuaian data administrasi berpotensi menimbulkan dampak jangka panjang, mulai dari sengketa keluarga, persoalan waris, hambatan pengurusan perizinan, hingga konflik hukum dalam transaksi ekonomi dan investasi.

Dany menilai bahwa yang dipertaruhkan dalam persoalan ini bukan semata hubungan rumah tangga seseorang, melainkan integritas dokumen negara dan kepercayaan masyarakat terhadap sistem administrasi pemerintahan.

“Status perceraian hanya dapat lahir melalui putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap. Karena itu, ketika terdapat perbedaan antara dokumen administrasi dan fakta hukum, maka sumber data, proses penerbitan, serta pihak yang bertanggung jawab harus ditelusuri secara transparan,” tegasnya.

Kasus yang muncul di Desa Tenaru tersebut sekaligus menjadi pengingat bahwa ketelitian dalam mengurus, memeriksa, dan melegalisasi dokumen bukan sekadar formalitas. Di tengah meningkatnya kebutuhan masyarakat terhadap kepastian hukum dalam berbagai sektor, validitas data administrasi menjadi fondasi penting untuk melindungi hak-hak warga negara dan mencegah munculnya persoalan hukum di kemudian hari.

Hingga kini, masih diperlukan penjelasan resmi dari pihak-pihak terkait mengenai dasar penerbitan surat keterangan tersebut guna memastikan kejelasan informasi serta menjaga akuntabilitas administrasi pemerintahan.

Pos terkait