LSM LIRA Soroti Dugaan Hambatan Perizinan Tambang Penunjang PSN Tol Jogja–Bawen, Minta Pemerintah Bertindak

Kamis, 16 Jul 2026 15:52 WIB
LSM LIRA Soroti Dugaan Hambatan Perizinan Tambang Penunjang PSN Tol Jogja–Bawen, Minta Pemerintah Bertindak

BrilianJAKARTA – Lumbung Informasi Rakyat (LSM LIRA) mendesak Presiden Republik Indonesia beserta kementerian dan lembaga terkait untuk segera mengevaluasi proses perizinan pertambangan yang menjadi penunjang pelaksanaan Proyek Strategis Nasional (PSN) Tol Jogja–Bawen di wilayah Kabupaten Magelang, Jawa Tengah.

Desakan tersebut disampaikan menyusul hasil investigasi awal Tim Investigasi LSM LIRA yang mengklaim menemukan sejumlah indikasi dugaan pelanggaran dalam proses perizinan serta tata kelola penyediaan material proyek. Seluruh temuan tersebut, menurut LIRA, masih berupa dugaan dan perlu dibuktikan melalui pemeriksaan aparat penegak hukum.

LSM LIRA menilai apabila terdapat pihak yang sengaja memperlambat atau mempersulit proses perizinan tanpa dasar hukum yang sah hingga menghambat pelaksanaan PSN, maka tindakan tersebut berpotensi bertentangan dengan ketentuan dalam Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2016 tentang Percepatan Pelaksanaan Proyek Strategis Nasional, Peraturan Presiden Nomor 3 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Presiden Nomor 109 Tahun 2020, Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2021, serta Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan.

Bacaan Lainnya

Tim Investigasi LSM LIRA menyebut telah melakukan penelusuran lapangan, pengumpulan dokumen, serta koordinasi dengan sejumlah pihak. Dari hasil investigasi tersebut ditemukan indikasi yang menurut mereka perlu didalami, di antaranya dugaan penyalahgunaan wewenang dalam proses perizinan, dugaan praktik persaingan usaha tidak sehat, dugaan gratifikasi, hingga dugaan penggunaan material yang masih perlu diverifikasi kesesuaiannya dengan spesifikasi teknis proyek.

Selain itu, LIRA juga mengaku tengah memverifikasi dugaan aktivitas pertambangan di sejumlah wilayah Jawa Tengah yang berkaitan dengan legalitas izin, kesesuaian wilayah operasi, serta kualitas material yang digunakan sebagai penunjang pembangunan proyek nasional tersebut.

Menurut LIRA, seluruh hasil investigasi beserta dokumen pendukung akan disampaikan kepada aparat penegak hukum dan instansi pemerintah yang berwenang agar dilakukan pemeriksaan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

LSM LIRA juga menyatakan sedang mendalami dugaan keterlibatan oknum pejabat di tingkat provinsi maupun kabupaten serta pihak lain yang diduga memperoleh keuntungan dari proses tersebut. Namun organisasi tersebut menegaskan bahwa seluruh dugaan tersebut masih memerlukan pembuktian melalui mekanisme hukum yang objektif.

Menanggapi hasil investigasi tersebut, pihak kontraktor Proyek Tol Jogja–Bawen melalui Robby Sumarna menyampaikan bahwa seluruh pekerjaan tetap mengutamakan mutu sesuai spesifikasi teknis.

Ia menjelaskan material timbunan telah melalui proses pengujian, sedangkan batu boulder yang terlihat menumpuk di lokasi merupakan hasil proses penyaringan (screening) material urugan dan akan dimanfaatkan sebagai material akses jalan penunjang proyek.

Menurutnya, keterbatasan jumlah quarry berizin di wilayah Magelang menjadi salah satu kendala dalam penyediaan material.

“Kami tetap konsisten menjaga mutu kualitas pekerjaan. Material yang digunakan telah melalui mekanisme pengujian. Batu boulder merupakan hasil screening material urugan yang dimanfaatkan untuk akses jalan. Saat ini kami mengalami kesulitan memperoleh quarry yang memenuhi syarat akibat persoalan perizinan. Kami berharap ada perhatian dari dinas terkait agar tidak menghambat penyelesaian Proyek Strategis Nasional Tol Jogja–Bawen,” ujarnya.

Menanggapi penjelasan tersebut, Wakil Presiden LSM LIRA, Samsudin, S.H., menyatakan pihaknya menghormati klarifikasi kontraktor. Namun menurutnya, seluruh klaim mengenai kualitas pekerjaan tetap harus dibuktikan melalui hasil uji laboratorium, dokumen teknis, serta pengawasan independen.

“Setiap material yang digunakan dalam Proyek Strategis Nasional wajib memenuhi spesifikasi teknis. Tidak boleh ada pihak yang menjadikan percepatan proyek sebagai alasan mengabaikan mutu pekerjaan. Semua harus dapat dibuktikan secara teknis dan dipertanggungjawabkan,” tegas Samsudin.

Ia juga mengingatkan seluruh tim teknis, konsultan pengawas, kontraktor, penyedia material, maupun pejabat yang memiliki kewenangan agar bekerja secara profesional, independen, dan berintegritas.

Samsudin menegaskan jangan sampai terdapat intervensi atau kepentingan tertentu yang menyebabkan standar mutu proyek diturunkan atau material yang tidak memenuhi spesifikasi dipaksakan masuk ke dalam proyek nasional.

Menurutnya, apabila hal tersebut terbukti terjadi, selain berpotensi merugikan keuangan negara juga dapat mengurangi kualitas konstruksi dan membahayakan keselamatan masyarakat.

LSM LIRA mengaku telah menyiapkan dokumen investigasi, data lapangan, titik koordinat, serta informasi pendukung lainnya untuk disampaikan kepada aparat penegak hukum dan kementerian terkait.

“Kami berharap seluruh indikasi yang kami temukan diperiksa secara profesional, transparan, dan independen. Apabila nantinya ditemukan bukti yang cukup mengenai tindak pidana korupsi, gratifikasi, penyalahgunaan wewenang maupun pelanggaran hukum lainnya, maka seluruh pihak yang bertanggung jawab harus diproses sesuai ketentuan hukum tanpa pandang bulu,” kata Samsudin.

LSM LIRA menegaskan akan terus mengawal pelaksanaan Proyek Strategis Nasional, khususnya terkait aspek perizinan pertambangan, tata kelola penyediaan material, dan kualitas konstruksi.

“Penegakan hukum harus berdiri di atas kepentingan bangsa dan negara, bukan kepentingan kelompok tertentu. Kami akan menyerahkan seluruh data temuan kepada aparat penegak hukum dan mengajak seluruh kementerian serta lembaga pengawas memastikan PSN berjalan bersih, transparan, profesional, dan bebas dari penyimpangan. Apabila terdapat pihak yang terbukti melanggar hukum, siapa pun orangnya harus mempertanggungjawabkan perbuatannya sesuai peraturan perundang-undangan. Tidak boleh ada mafia yang mengangkangi kepentingan negara,” pungkas Samsudin.

Catatan Redaksi: Berita ini memuat pernyataan dan dugaan yang disampaikan LSM LIRA serta tanggapan dari pihak kontraktor. Hingga berita ini diterbitkan, belum terdapat hasil pemeriksaan resmi maupun putusan pengadilan yang menyatakan adanya pelanggaran hukum. Apabila terdapat perkembangan atau keterangan dari instansi pemerintah maupun aparat penegak hukum, berita ini akan diperbarui sesuai prinsip keberimbangan.

 

Dia

Pos terkait