Brilian•JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan bahwa jabatan Timothy Ivan Triyono sebagai Staf Khusus di Kantor Staf Kepresidenan (KSP) tidak akan menghambat proses hukum yang menjeratnya dalam kasus suap Mahkamah Agung (MA). KPK memastikan seluruh penanganan perkara tetap berlandaskan pada bukti yang ada.
Juru bicara KPK, Budi Prasetyo, menyampaikan hal itu seusai rapat kerja bersama Komisi III DPR RI di Kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu 20 Agustus 2025. “Tentu tidak berpengaruh ya. Karena setiap penanganan perkara di KPK berangkat dari alat bukti,” ujarnya.
Ia menjelaskan, strategi pemberantasan korupsi saat ini tidak hanya mengedepankan penindakan, melainkan juga pencegahan dan pendidikan. Menurutnya, komitmen Presiden terhadap agenda antikorupsi selaras dengan kerja-kerja KPK.
“Kita tidak dibatasi hanya soal penindakan. Ada juga upaya pencegahan, termasuk kajian di sektor-sektor vital seperti sumber daya alam, pelayanan publik, dan bidang strategis lain yang bersentuhan langsung dengan masyarakat,” tambah Budi.
KPK, kata dia, berupaya mengintegrasikan ketiga aspek tersebut agar tercapai keseimbangan dan konsistensi. Harapannya, lembaga pemerintahan benar-benar bersih dari praktik korupsi.
Nama Timothy Ivan sebelumnya ikut terseret dalam perkara suap yang melibatkan Hakim Agung Sudrajad Dimyati. Ia sempat mengembalikan Rp200 juta ke rekening penampungan KPK, yang disebut berkaitan dengan urusan perkara melalui pamannya, Heryanto Tanaka.**





