Brilian°Jabar – Wakil Ketua Komisi V DPRD Jawa Barat, Abdul Hadi Wijaya, mengungkapkan kritik terhadap kebijakan kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) Jawa Barat untuk tahun 2024. Dalam kebijakan tersebut, terjadi peningkatan sebesar 3,57 persen, atau sekitar Rp70.825 dari Rp1.986.670 menjadi Rp2.057.495.
Abdul Hadi Wijaya menyampaikan keprihatinannya mengenai kurangnya perhatian terhadap realitas lapangan, kondisi ekonomi masyarakat, inflasi, dan daya beli yang tengah melemah.
Dia menekankan perlunya Pemerintah Provinsi Jawa Barat untuk lebih sensitif terhadap dinamika di masyarakat saat menetapkan UMP untuk tahun 2024.
Para pekerja, termasuk 11 perwakilan serikat pekerja Jawa Barat, menyampaikan ketidakpuasan mereka dalam audiensi dengan Komisi V DPRD Jawa Barat terkait kenaikan UMP tersebut.
Abdul Hadi Wijaya mencatat ketidakpuasan para pekerja terhadap proses penetapan UMP 2024 yang mengacu pada regulasi, khususnya Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 2023 tentang Pengupahan, yang merupakan revisi dari PP 36 Tahun 2021 dan PP 78 Tahun 2015.
Para pekerja merasa bahwa proses penetapan UMP tidak mencerminkan aspirasi mereka, dan mereka menuntut agar kenaikan harga bahan pokok juga dipertimbangkan dalam penetapan UMP.
Isu lain yang disoroti adalah terkait Upah Minimum Kota dan Kabupaten (UMK), di mana pekerja mengeluhkan kesamarataan UMK antara pekerja lama dan baru. Mereka menekankan perlunya perbedaan dalam UMK antara pekerja yang telah lama berkontribusi dan pekerja baru.
Abdul Hadi Wijaya menegaskan bahwa keluhan dan aspirasi para pekerja akan disampaikan kepada Pemerintah Provinsi Jawa Barat dan akan menjadi bahan pembahasan di Komisi V DPRD Jawa Barat.
Selain itu, masalah ini akan diangkat ke tingkat nasional dengan mengirimkan laporan kepada DPR RI, kementerian terkait, dan Presiden.





