Bambang Haryo: Keselamatan Pelayaran Ditentukan Sistem, Bukan Usia Kapal

Jumat, 7 Agu 2026 09:38 WIB
Bambang Haryo: Keselamatan Pelayaran Ditentukan Sistem, Bukan Usia Kapal

SURABAYA – Anggota DPR RI Bambang Haryo Soekartono (BHS) menegaskan usia kapal bukanlah faktor utama yang menentukan keselamatan pelayaran. Menurutnya, keselamatan ditentukan oleh kepatuhan terhadap standar kelaiklautan, perawatan berkala, pengawasan regulator, serta kesiapan seluruh pemangku kepentingan dalam menjalankan sistem keselamatan.

Pernyataan tersebut disampaikan BHS saat meninjau korban kebakaran KM Mutiara Sentosa II di RS PHC Surabaya, Rabu (5/8). Ia menilai pelayanan terhadap korban, termasuk jaminan asuransi dari Jasa Raharja dan Jasa Raharja Putra, telah berjalan dengan baik.

“Saya tadi melihat, apa yang sudah dilakukan oleh Jasa Raharja dan Jasa Raharja Putra, didalam memberikan jaminan asuransi kepada korban baik yang meninggal maupun yang di rawat ditangani dan asuransi nya di cover dengan baik,” katanya.

Bacaan Lainnya

BHS mengungkapkan jumlah korban yang masih menjalani perawatan terus berkurang seiring membaiknya kondisi kesehatan mereka.

“Ini sudah bagus, yang ada di rumah sakit PHC tadinya 7 orang, sekarang tinggal 3, dan satunya sudah kembali, jadi saat ini tinggal 2,” ujarnya.

Sebagai Ketua Dewan Pembina Masyarakat Transportasi Indonesia (MTI) Pusat, BHS menjelaskan bahwa Indonesia telah memiliki regulasi keselamatan pelayaran yang ketat melalui Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran. Selain itu, kapal yang akan beroperasi wajib menjalani pemeriksaan terhadap kondisi kapal, mesin, peralatan keselamatan, sertifikasi awak kapal, hingga kapasitas muatan sebelum memperoleh izin berlayar.

Menurut alumni Teknik Perkapalan ITS Surabaya itu, operator kapal telah diwajibkan menerapkan International Safety Management (ISM) Code yang mengatur sistem manajemen keselamatan kapal secara internasional.

“Saya melihat semua KMP Mutiara Sentosa II sudah menggunakan Life Buoy (Pelampung) dan diarahkan ke tempat yang aman oleh Crew Kapal. Ini adalah prosedur ISM Code yang sudah dijalankan oleh Crew Kapal tersebut, seperti halnya di semua negara yang meratifikasi IMO,” ujarnya.

BHS juga menyoroti pentingnya peran seluruh stakeholder keselamatan pelayaran. Selain operator dan regulator, Pelindo sebagai pengelola pelabuhan memiliki tanggung jawab melakukan pemeriksaan barang bawaan penumpang dan kendaraan agar tidak ada muatan berbahaya yang masuk ke kapal.

Menurutnya, minimnya fasilitas X-Ray di sejumlah pelabuhan menyebabkan barang yang mudah terbakar masih berpotensi lolos ke dalam kapal. Kondisi tersebut diduga menjadi salah satu faktor yang perlu didalami dalam investigasi kebakaran KM Mutiara Sentosa II.

Di sisi lain, ia meminta pemerintah memperkuat kapasitas Basarnas dan Kesatuan Penjagaan Laut dan Pantai (KPLP) agar waktu tanggap penyelamatan dapat ditingkatkan. Penguatan armada laut, helikopter, serta penempatan pangkalan SAR di wilayah dengan lalu lintas pelayaran tinggi dinilai menjadi kebutuhan mendesak.

BHS juga membantah anggapan bahwa usia KMP Mutiara Sentosa II yang mencapai 34 tahun menjadi penyebab utama kecelakaan. Menurutnya, kapal selalu menjalani pembaruan melalui proses docking, penggantian komponen yang mengalami keausan, serta pemeriksaan berkala oleh regulator.

Ia mencontohkan masih banyak kapal di Italia dan Kanada yang telah berusia lebih dari 40 tahun namun tetap beroperasi karena memenuhi seluruh persyaratan teknis dan keselamatan. Menurutnya, KMP Mutiara Sentosa II juga telah menjalani ramp check pada Juni 2026 sehingga tetap dinyatakan layak beroperasi selama memenuhi standar kelaiklautan dan keselamatan pelayaran.

Pos terkait