Brilian-news.id | JABAR – Wakil Ketua Komisi V DPRD Jawa Barat, Abdul Hadi Wijaya, mengkritisi kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) Jabar untuk tahun 2024.
UMP tersebut ditetapkan dengan kenaikan sebesar 3,57 persen, naik menjadi Rp2.057.495 dari Rp1.986.670.
Menurut Abdul Hadi Wijaya, Pemerintah Provinsi Jabar harus lebih memperhatikan realitas di lapangan, kondisi rakyat, inflasi, dan kemampuan daya beli masyarakat yang saat ini cenderung melemah.
Para pekerja, terutama perwakilan dari 11 serikat pekerja di Jawa Barat, juga menyampaikan ketidakpuasan mereka terkait kenaikan UMP Jabar 2024 dalam audiensi dengan Komisi V DPRD Jawa Barat.
Mereka merasa kurang puas karena UMP tersebut mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 51 Tahun 2023 tentang Pengupahan, yang merupakan revisi dari PP 36 Tahun 2021 dan PP 78 Tahun 2015.
Selain itu, proses penetapan UMP Jabar 2024 dianggap tidak mengakomodir aspirasi pekerja.
Abdul Hadi Wijaya menyampaikan bahwa pekerja meminta penetapan UMP Jabar Tahun 2024 mempertimbangkan kenaikan harga bahan pokok.
Selain itu, pekerja juga mengeluhkan Upah Minimum Kota dan Kabupaten (UMK), di mana para pekerja lama dan baru disamaratakan.
Dalam audiensi tersebut, pekerja meminta UMK dibedakan antara pekerja lama dan baru.
Keluhan dan aspirasi pekerja tersebut akan disampaikan oleh Komisi V DPRD Jawa Barat kepada Pemerintah Provinsi Jabar.
Hal ini juga akan disampaikan ke DPR RI, kementerian terkait dan presiden.





