LSM LIRA!! Panggilan KPK Adalah Panggilan Negara! Mangkir Lagi, Jemput Paksa Sesuai Hukum dan Tegakkan Equality Before the Law

Senin, 3 Agu 2026 22:49 WIB
LSM LIRA!! Panggilan KPK Adalah Panggilan Negara! Mangkir Lagi, Jemput Paksa Sesuai Hukum dan Tegakkan Equality Before the Law

Brilian°JAKARTA – Dewan Pimpinan Pusat (DPP) LSM Lumbung Informasi Rakyat (LIRA) mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengambil langkah tegas apabila tersangka Anwar Sadad kembali tidak memenuhi panggilan pemeriksaan tanpa alasan hukum yang sah dalam perkara dugaan korupsi dana hibah kelompok masyarakat (Pokmas) di Jawa Timur.

Desakan tersebut disampaikan Wakil Presiden DPP LSM LIRA, Samsudin, S.H., yang juga mengaku sebagai salah satu pelapor dugaan korupsi dana hibah Pokmas Jawa Timur.

Menurut Samsudin, ketidakhadiran tersangka dalam memenuhi panggilan penyidik merupakan ujian terhadap komitmen penegakan hukum di Indonesia.

Bacaan Lainnya

“Apabila pada pemanggilan berikutnya kembali mangkir tanpa alasan hukum yang sah, KPK tidak boleh hanya mengirim surat panggilan. Penyidik harus menggunakan kewenangan yang diberikan undang-undang, termasuk melakukan upaya paksa sesuai mekanisme KUHAP agar proses penyidikan berjalan efektif,” ujar Samsudin dalam keterangan tertulis yang diterima, Senin (3/8/2026).

Ia menilai panggilan KPK merupakan bagian dari proses penegakan hukum yang wajib dipatuhi setiap warga negara.

“Panggilan KPK adalah panggilan negara, bukan undangan yang dapat diabaikan. Negara tidak boleh kalah terhadap siapa pun. Jangan sampai muncul anggapan hukum hanya tegas kepada masyarakat kecil, tetapi lunak terhadap elite politik,” tegasnya.

Samsudin juga mengutip ketentuan Pasal 27 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang menyatakan seluruh warga negara memiliki kedudukan yang sama di hadapan hukum.

Selain itu, ia menyinggung Pasal 28D ayat (1) UUD 1945 yang menjamin kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di hadapan hukum.

Menurutnya, konstitusi tidak memberikan kekebalan hukum kepada siapa pun berdasarkan jabatan, kekuasaan maupun afiliasi politik.

Sebagai salah satu pelapor perkara tersebut, Samsudin menyatakan keyakinannya bahwa Presiden Prabowo Subianto akan menghormati independensi KPK dan tidak melakukan intervensi terhadap proses hukum.

“Saya meyakini Presiden Prabowo tidak akan melindungi siapa pun yang diduga terlibat tindak pidana korupsi, termasuk apabila berasal dari partai politik pendukung pemerintah. Ini menjadi momentum membuktikan komitmen pemerintahan terhadap pemberantasan korupsi,” katanya.

Lebih lanjut, Samsudin menilai dugaan korupsi dana hibah Pokmas Jawa Timur merupakan perkara berskala nasional karena menyangkut penggunaan anggaran publik dalam jumlah besar.

“Kasus dana hibah Jawa Timur bukan lagi isu regional. Ini menyangkut uang rakyat bernilai sangat besar. Masyarakat berhak mengetahui ke mana aliran dana tersebut dan siapa saja yang harus dimintai pertanggungjawaban. Penanganannya jangan berhenti pada sebagian pelaku saja,” ujarnya.

DPP LSM LIRA juga meminta KPK mengembangkan penyidikan terhadap seluruh pihak yang diduga memiliki keterkaitan apabila ditemukan alat bukti yang cukup.

Menurut Samsudin, proses hukum harus diterapkan tanpa tebang pilih terhadap siapa pun, baik pejabat aktif, mantan pejabat, anggota legislatif maupun penyelenggara negara lainnya, sepanjang memenuhi ketentuan hukum.

“Apabila penyidik memperoleh alat bukti yang cukup terhadap pihak lain, KPK wajib menindaklanjutinya sesuai hukum. Tidak boleh ada perlakuan istimewa maupun intervensi politik. Semua harus diperlakukan sama di hadapan hukum sebagaimana amanat konstitusi,” katanya.

Di akhir pernyataannya, Samsudin menyebut penanganan perkara dana hibah Jawa Timur akan menjadi salah satu tolok ukur independensi lembaga antirasuah.

“Perkara ini akan menjadi catatan penting dalam penegakan hukum nasional. LSM LIRA akan terus mengawal prosesnya hingga tuntas. Siapa pun yang berdasarkan alat bukti yang sah diduga memenuhi unsur tindak pidana harus diproses sesuai ketentuan hukum,” pungkasnya.

Catatan Redaksi: Berita ini memuat pernyataan resmi DPP LSM LIRA sebagai bentuk penyampaian sikap. Seluruh dugaan tindak pidana korupsi yang disebutkan masih berada dalam proses penegakan hukum, dan setiap pihak yang diperiksa maupun ditetapkan sebagai tersangka tetap memiliki hak-hak hukum sesuai asas praduga tak bersalah hingga terdapat putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

 

Fer

Pos terkait