Brilian°Jabar – Wakil Ketua Komisi V DPRD Jawa Barat, Abdul Hadi Wijaya, mengkritisi kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) Jabar untuk tahun 2024. Pemerintah Provinsi Jabar, di bawah penjabat Gubernur Bey Machmudin, menetapkan UMP 2024 sebesar Rp2.057.495, naik 3,57 persen dari UMP 2023 yang sebesar Rp1.986.670.
Menurut Abdul Hadi, para pekerja di Jawa Barat kurang puas dengan kenaikan UMP yang dianggap rendah. Sebelas perwakilan serikat pekerja Jabar telah melakukan audiensi dengan Komisi V DPRD Jabar untuk menyampaikan ketidakpuasan mereka terhadap kenaikan UMP tersebut.
Abdul Hadi menyatakan bahwa pemerintah harus lebih memperhatikan realitas di lapangan, kondisi rakyat, inflasi, dan daya beli masyarakat yang cenderung melemah.
Pekerja menyampaikan ketidakpuasan mereka karena proses penetapan UMP Jabar 2024 mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 51 Tahun 2023 tentang Pengupahan, yang merupakan revisi dari PP 36 Tahun 2021 dan PP 78 Tahun 2015.
Mereka berpendapat bahwa penetapan UMP harus mempertimbangkan juga kenaikan harga bahan pokok dan mengakomodir aspirasi pekerja.
Selain itu, dalam audiensi tersebut, para pekerja juga mengungkapkan kekhawatiran terkait Upah Minimum Kota dan Kabupaten (UMK).
Mereka mengeluhkan bahwa upah pekerja lama dan baru disamaratakan, dan menyerukan agar upah para pekerja yang telah bekerja puluhan tahun dibedakan dari pekerja baru.
Kritik ini mencerminkan perhatian terhadap isu-isu ketidakpuasan dan tuntutan para pekerja terkait upah, dan memperlihatkan perlunya dialog antara pemerintah dan serikat pekerja untuk mencapai kesepahaman yang adil dan berkelanjutan.





