KDM Murka Temukan Truk Angkut 35 Ton Pasir, Soroti Praktik ODOL yang Rugikan Negara

Minggu, 2 Agu 2026 19:14 WIB
KDM Murka Temukan Truk Angkut 35 Ton Pasir, Soroti Praktik ODOL yang Rugikan Negara
Sang sopir menjelaskan bahwa kendaraan yang dikemudikannya mengangkut sekitar 35 ton pasir. (Foto; ss dari video resmi KDM)

Brilian News.id – Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi atau yang akrab disapa KDM, meluapkan kemarahannya saat mendapati sebuah truk Fuso bermuatan pasir melakukan aktivitas bongkar muat di pinggir jalan. Momen tersebut terekam dalam sebuah video yang beredar luas di media sosial.

Dalam video itu, KDM menghampiri sopir truk dan menanyakan jumlah muatan yang dibawa. Sang sopir menjelaskan bahwa kendaraan yang dikemudikannya mengangkut sekitar 35 ton pasir.

Mendengar jawaban tersebut, KDM langsung mempertanyakan kapasitas kendaraan berdasarkan dokumen uji berkala (KIR). Menurutnya, kapasitas angkut yang diizinkan untuk truk tersebut hanya 22 ton.

“Kalau muatannya 35 ton, berarti kelebihan sekitar 13 ton dari kapasitas yang diizinkan,” ujar KDM dalam video tersebut.

Ia kemudian melontarkan pertanyaan kepada sopir, “Bagaimana kalau izin KIR kendaraan ini dicabut?” Pertanyaan itu membuat sopir tampak kebingungan dan tidak dapat memberikan jawaban tegas.

KDM saat mengedukasi supir. ( Foto; ss dari video resmi KDM)

Kemarahan KDM bukan tanpa alasan. Ia menegaskan bahwa kendaraan Over Dimension Over Loading (ODOL) merupakan salah satu penyebab utama kerusakan jalan di berbagai daerah.

Menurutnya, beban kendaraan yang melampaui kapasitas mempercepat kerusakan konstruksi jalan sehingga pemerintah harus mengeluarkan anggaran besar untuk melakukan perbaikan.

“Negara dirugikan karena harus terus mengalokasikan dana untuk memperbaiki jalan yang rusak akibat kendaraan bermuatan berlebih,” tegasnya.

KDM menilai anggaran yang digunakan untuk memperbaiki jalan seharusnya dapat dialihkan untuk memenuhi kebutuhan masyarakat yang lebih luas, seperti peningkatan layanan kesehatan, pembangunan sekolah, perbaikan sistem drainase, pembangunan jembatan, hingga program-program pelayanan publik lainnya.

Pernyataan tersebut sekaligus menjadi sorotan terhadap pentingnya penegakan aturan terkait kendaraan ODOL. Selain berpotensi mempercepat kerusakan infrastruktur, kendaraan dengan muatan berlebih juga dinilai meningkatkan risiko kecelakaan lalu lintas dan membebani keuangan negara akibat tingginya biaya pemeliharaan jalan.

Pos terkait