Gapasdap: Tuduhan DPR-RI Soal Kapal Tua, Terlalu Menggeneralisasi, Semua Kapal Sesuai Regulasi

Kamis, 10 Jul 2025 11:25 WIB
Gapasdap: Tuduhan DPR-RI Soal Kapal Tua, Terlalu Menggeneralisasi, Semua Kapal Sesuai Regulasi

JAKARTA – Pernyataan Wakil Ketua Komisi V DPR RI yang menyebut banyak kapal penyeberangan di Indonesia sudah tua dan tidak memenuhi standar keselamatan langsung dibantah tegas oleh Gabungan Pengusaha Nasional Angkutan Sungai, Danau, dan Penyeberangan (Gapasdap). Melalui Ketua Bidang Tarif dan Usaha, Ir. Rahmatika, M.Sc., asosiasi tersebut menyebut tudingan itu sebagai penilaian yang terlalu menyederhanakan kondisi di lapangan.

“Tidak ada istilah ‘kapal tua’ secara teknis. Yang ada hanyalah usia ekonomis kapal. Selama kapal memenuhi syarat klasifikasi dan lolos inspeksi, ia dianggap laik laut sesuai regulasi,” ungkap Rahmatika, yang juga alumni ITS Surabaya.

Menurutnya, usia kapal bukanlah tolok ukur tunggal untuk menilai keselamatan. Justru kapal-kapal di Indonesia dinilai relatif muda bila dibandingkan dengan negara lain yang tetap mengoperasikan armada dengan usia lebih dari satu abad.

Bacaan Lainnya

Gapasdap menilai, jika pemerintah serius dalam meningkatkan kualitas armada, maka struktur tarif penyeberangan seharusnya menjadi perhatian utama. Saat ini, tarif rata-rata per mil laut hanya Rp1.033, jauh di bawah negara-negara tetangga. Hal ini, menurut Gapasdap, menjadi hambatan terbesar dalam proses peremajaan kapal dan peningkatan layanan.

“Tarif penyeberangan di Indonesia merupakan yang terendah di dunia. Kita bicara keselamatan, tapi mengabaikan biaya operasional yang realistis,” katanya.

Rahmatika juga menyebut insiden tenggelamnya KMP Tunu Pratama Jaya seharusnya tidak dijadikan dasar untuk menarik kesimpulan umum yang menyudutkan pelaku usaha pelayaran.

“Pernyataan yang menyebut banyak kapal tua tidak layak itu sangat prematur. Apalagi belum ada hasil investigasi resmi dari KNKT. Jika kapal tua langsung diasumsikan tak aman, maka negara-negara seperti Kanada, Jepang, hingga Filipina seharusnya sudah menghentikan operasional kapal mereka sejak lama,” imbuhnya.

Gapasdap justru menyoroti lemahnya infrastruktur pelabuhan dan minimnya fasilitas keselamatan yang mendukung operasional kapal. Misalnya, belum tersedianya alat timbang kendaraan di terminal, absennya portal ODOL, serta penggunaan dermaga jenis LCM yang tidak ideal untuk kapal besar.

“Keselamatan tidak hanya ditentukan oleh kondisi kapal. Tapi juga oleh fasilitas pelabuhan, regulasi, hingga perilaku pengguna jasa. Ini tanggung jawab bersama, bukan hanya operator,” jelasnya.

Ia mengingatkan bahwa Undang-Undang Pelayaran telah menegaskan bahwa tanggung jawab utama keselamatan pelayaran berada di tangan regulator, dalam hal ini Kementerian Perhubungan. Gapasdap meminta agar kritik dari para legislator tidak hanya bersifat wacana, tapi juga berkontribusi dalam perumusan kebijakan yang berbasis data dan kondisi riil di lapangan.

“Kalau memang serius ingin memperbaiki, mari duduk bersama. Jangan menghakimi sebelum fakta investigasi lengkap. Kami terbuka untuk berdiskusi dengan Komisi V DPR,” pungkasnya.

Pos terkait