Brilian-news.id | JABAR – DPRD Provinsi Jawa Barat bersama Pemprov Jabar telah menyetujui Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS).
Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2023. Penandatanganan nota kesepakatan dilakukan melalui rapat Paripurna di Gedung DPRD Jabar pada Jumat, 15 September 2023.
Wakil Ketua DPRD Provinsi Jawa Barat, Ineu Purwadewi Sundari, menyatakan bahwa rancangan KUA-PPAS Perubahan APBD Provinsi Jabar TA 2023 telah dibahas sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pembahasan dilakukan oleh komisi-komisi, Badan Anggaran DPRD Jabar, dan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Provinsi Jabar.
Nota kesepakatan ini dipandang sebagai langkah untuk memenuhi amanat peraturan DPRD Nomor 1 Tahun 2022 Pasal 183.
Penjabat Gubernur Jabar, Bey Machmudin, menyampaikan bahwa KUA-PPAS Perubahan APBD TA 2023 menjadi pedoman dalam penyusunan rancangan perubahan APBD.
Tujuannya adalah menyinergikan setiap langkah pembangunan antar wilayah dan antar pihak secara terpadu.
Selanjutnya, Pemprov Jabar berencana menyampaikan nota perubahan APBD TA 2023 dan rancangan peraturan daerah tentang perubahan APBD TA 2023.
Kepada DPRD Provinsi Jawa Barat untuk dibahas dan disepakati bersama, sesuai ketentuan, paling lambat pada akhir September 2023.





