Brilian°Jabar – DPRD Provinsi Jawa Barat dan Pemerintah Provinsi Jabar telah sepakat terhadap Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Provinsi Jabar Tahun Anggaran (TA) 2023.
Kesepakatan ini dihasilkan melalui rapat Paripurna yang berlangsung di Gedung DPRD Jabar, Bandung, pada Jumat (15/9/2023).
Wakil Ketua DPRD Provinsi Jawa Barat, Ineu Purwadewi Sundari, menjelaskan bahwa rancangan KUA-PPAS Perubahan APBD Provinsi Jabar TA 2023 merupakan bagian integral dari dokumen kebijakan anggaran yang harus dibahas sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Pembahasan rancangan ini telah dilakukan oleh DPRD Jawa Barat, dan Penjabat Gubernur Jabar, Bey Triadi Machmudin, telah menyampaikan rancangan tersebut pada 11 September 2023.
Proses pembahasan selanjutnya dilibatkan komisi-komisi dan Badan Anggaran DPRD Jabar, yang kemudian dilanjutkan dengan pembahasan bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Provinsi Jabar.
Sesuai amanat peraturan DPRD Nomor 1 Tahun 2022 Pasal 183, nota kesepakatan bersama rancangan KUA-PPAS Perubahan APBD TA 2023 kemudian ditandatangani oleh DPRD Jawa Barat bersama Pemprov Jabar.
Wakil Ketua DPRD Jawa Barat menyampaikan bahwa dokumen KUA-PPAS Perubahan APBD TA 2023 akan menjadi pedoman dalam penyusunan rancangan perubahan APBD, dengan tujuan untuk mensinergikan langkah-langkah pembangunan antar wilayah dan pihak secara terpadu.
Bey Machmudin, selaku Penjabat Gubernur Jabar, menegaskan bahwa dalam waktu dekat, Pemprov Jabar akan menyampaikan nota perubahan APBD TA 2023, beserta rancangan peraturan daerah tentang perubahan APBD, kepada DPRD Provinsi Jawa Barat.
Nota tersebut akan dibahas dan disepakati bersama sesuai ketentuan, paling lambat pada akhir September 2023.





