Brilian-news.id | JABAR – Anggota DPRD Jawa Barat, Jajang Rohana, melakukan sosialisasi terkait peraturan daerah (Perda) Provinsi Jawa Barat yang berkaitan dengan pengolahan sampah di Kabupaten Bandung.
Menurut Jajang, sosialisasi langsung kepada masyarakat mengenai Perda tersebut sangat penting.
Peraturan Daerah Jawa Barat Nomor 20 Tahun 2010 mengatur tentang pengelolaan sampah, dan peraturan tersebut telah mengalami perubahan beberapa kali.
Yang terakhir pada tahun 2016. Jajang berharap bahwa dengan sosialisasi ini, masyarakat dapat memahami isi Perda tersebut dan turut menyosialisasikannya kepada yang lain.
Menurut Jajang, pengelolaan sampah masih menjadi masalah di banyak daerah, terutama di wilayah Bandung Raya. Dengan disosialisasikannya Perda ini.
Diharapkan semua pihak, baik pemerintah provinsi, kota, kabupaten, maupun masyarakat, dapat menyadari bahwa pengelolaan sampah merupakan tanggung jawab bersama.





