Anggota DPRD Jawa Barat, Jajang Rohana Sosialisasikan Perda Terkait Pengelolaan Sampah

Sabtu, 23 Sep 2023 19:39 WIB
Anggota DPRD Jawa Barat, Jajang Rohana Sosialisasikan Perda Terkait Pengelolaan Sampah

Brilian-news.id | JABAR – Anggota DPRD Jawa Barat, Jajang Rohana, melakukan sosialisasi terkait peraturan daerah (Perda) Provinsi Jawa Barat yang berkaitan dengan pengolahan sampah di Kabupaten Bandung.

Menurut Jajang, sosialisasi langsung kepada masyarakat mengenai Perda tersebut sangat penting.

Peraturan Daerah Jawa Barat Nomor 20 Tahun 2010 mengatur tentang pengelolaan sampah, dan peraturan tersebut telah mengalami perubahan beberapa kali.

Bacaan Lainnya

Yang terakhir pada tahun 2016. Jajang berharap bahwa dengan sosialisasi ini, masyarakat dapat memahami isi Perda tersebut dan turut menyosialisasikannya kepada yang lain.

Menurut Jajang, pengelolaan sampah masih menjadi masalah di banyak daerah, terutama di wilayah Bandung Raya. Dengan disosialisasikannya Perda ini.

Diharapkan semua pihak, baik pemerintah provinsi, kota, kabupaten, maupun masyarakat, dapat menyadari bahwa pengelolaan sampah merupakan tanggung jawab bersama.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *