Zulmansyah: Jangan Biarkan PWI Dipermainkan oleh Klaim Sepihak

Minggu, 15 Jun 2025 20:54 WIB
Zulmansyah: Jangan Biarkan PWI Dipermainkan oleh Klaim Sepihak

Brilian•JAKARTA – Polemik berkepanjangan terkait kepemimpinan di tubuh Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) mendorong sejumlah tokoh pers nasional untuk meluruskan fakta dan memberikan edukasi kepada masyarakat, khususnya kalangan wartawan. Tujuannya jelas: mencegah disinformasi dan menghindarkan organisasi profesi wartawan tertua di Indonesia dari manipulasi klaim sepihak.

Salah satu tokoh yang angkat bicara adalah Zulmansyah Sekedang. Dalam keterangannya pada Minggu (15/6/2025), Zulmansyah menegaskan bahwa Hendry Ch Bangun (HCB) telah diberhentikan sebagai anggota PWI melalui mekanisme organisasi yang sah, dan otomatis tidak lagi menjabat sebagai Ketua Umum.

“Banyak wartawan di daerah belum paham bahwa HCB sudah tidak lagi menjadi anggota PWI. Karena itu, tidak mungkin dia masih mengklaim sebagai ketua umum. Ini bukan opini, tapi hasil keputusan resmi organisasi,” ujarnya.

Tiga Pilar Pemecatan HCB

Zulmansyah memaparkan bahwa pemecatan HCB dilakukan oleh tiga struktur sah organisasi:

1. Dewan Kehormatan PWI Pusat, sebagai lembaga etik tertinggi.

2. PWI Provinsi DKI Jakarta, tempat HCB terdaftar sebagai anggota.

3. Kongres Luar Biasa (KLB), sebagai forum tertinggi yang menetapkan pemecatan secara keseluruhan.

Pemecatan tersebut, lanjut Zulmansyah, dilatarbelakangi oleh sejumlah pelanggaran etik berat, termasuk pengakuan menerima cashback dari dana bantuan Forum Humas BUMN untuk UKW, pembentukan Dewan Kehormatan tandingan secara sepihak, serta penyalahgunaan simbol dan lambang organisasi.

Posisi Hukum dan Status Administratif

Menurutnya, status administratif pun sudah tidak berpihak pada HCB. Kementerian Hukum dan HAM disebut telah membekukan kepengurusan versi HCB, dan Dewan Pers tidak lagi mengakui HCB sebagai Ketua Umum PWI serta melarangnya memakai fasilitas organisasi.

“Jangan tertipu dengan potongan informasi. SK Kemenkumham bukan jaminan sahnya seseorang memimpin organisasi, jika secara etik dan keanggotaan ia sudah tidak diakui,” tegas Zulmansyah.

Ia juga menekankan bahwa putusan sela pengadilan bukanlah keputusan final dan tidak bisa membatalkan hasil kongres ataupun keputusan etik internal.

Arah Rekonsiliasi dan Masa Depan PWI

Menanggapi dinamika ini, dua kubu yang selama ini berselisih telah menandatangani Kesepakatan Jakarta yang disaksikan langsung oleh Ketua Dewan Pers dan unsur media nasional. Steering Committee (SC) dan Organizing Committee (OC) hasil kesepakatan kini tengah mempersiapkan Kongres Persatuan PWI yang dijadwalkan paling lambat berlangsung pada 30 Agustus 2025.

“Ini adalah jalan tengah yang legal, damai, dan menjaga marwah organisasi,” tegas Zulmansyah.

Imbauan bagi Wartawan Indonesia

Menutup pernyataannya, Zulmansyah mengajak seluruh wartawan untuk lebih cermat menyikapi dinamika organisasi. Ia menyerukan agar para jurnalis tidak mudah terseret narasi sepihak yang justru memperkeruh suasana.

“PWI adalah milik kita bersama, bukan alat untuk justifikasi politik atau ego personal. Mari jaga etika, fakta, dan kehormatan profesi ini,” pungkasnya.**

Pos terkait