Brilian•BANDUNG – Pemerintah Kota Bandung melalui Satpol PP menyegel videotron di Padel Club Six Nine, Jalan L.L.R.E. Martadinata, Rabu (5/8/2026), setelah diketahui belum mengantongi Izin Penyelenggaraan Reklame (IPR).
ㅤ
Penyegelan juga menjadi pengembangan dari kasus penebangan 10 pohon tanpa izin di lokasi tersebut.
ㅤ
Kepala Satpol PP Kota Bandung, Bambang Sukardi mengatakan, hasil Berita Acara Pemeriksaan (BAP) menunjukkan adanya keterkaitan antara penebangan pohon dan pemasangan videotron.
ㅤ
“Hari ini kami menyegel videotron karena izinnya belum terbit. Penyegelan ini juga merupakan tindak lanjut dari penebangan 10 pohon di Jalan L.L.R.E. Martadinata,” ujar Bambang.
ㅤ
Menurutnya, tindakan tersebut menjadi bagian dari penegakan peraturan daerah sekaligus upaya menjaga kelestarian lingkungan di Kota Bandung.
ㅤ
Penebangan 10 pohon tersebut melanggar Peraturan Daerah Kota Bandung Nomor 3 Tahun 2026, khususnya Pasal 17 ayat (1) huruf J.
ㅤ
Berdasarkan ketentuan tersebut, setiap satu pohon yang ditebang tanpa izin dikenai kewajiban mengganti sebanyak 10 pohon dan denda paksa Rp10 juta.
ㅤ
Dengan demikian, penebangan terhadap 10 pohon berujung pada kewajiban menanam 100 pohon pengganti serta membayar denda administratif sebesar Rp100 juta.
ㅤ
Bambang menyebut kewajiban penggantian pohon dan pembayaran denda tersebut telah dipenuhi oleh pihak yang bertanggung jawab.
ㅤ
Dari hasil pemeriksaan, penebangan pohon disebut dilakukan karena keberadaan pepohonan dianggap menghalangi visibilitas videotron.
ㅤ
Dalam berita acara, pihak subkontraktor yang mengerjakan pembangunan taman mengakui melakukan penebangan dan menyatakan bertanggung jawab.
ㅤ
Namun Satpol PP masih mendalami kemungkinan adanya pihak lain yang turut bertanggung jawab dalam perkara tersebut.
ㅤ
“Proses penyelidikan akan terus berjalan untuk mendalami apakah ada pihak lain yang turut bertanggung jawab,” kata Bambang.
ㅤ
Satpol PP memastikan penyegelan hanya dilakukan terhadap videotron. Operasional lapangan padel maupun bangunan usaha tetap diperbolehkan berjalan karena perizinannya dinyatakan lengkap oleh instansi teknis.
ㅤ
“Bangunan dan usaha padelnya tidak menjadi pokok persoalan karena izinnya sudah lengkap. Yang kami segel hanya videotron yang belum berizin dan berkaitan dengan pelanggaran penebangan pohon,” jelasnya.
ㅤ
Penyegelan dilakukan bersama sejumlah instansi terkait, termasuk perangkat daerah di bidang lingkungan hidup dan perumahan serta Pengawas Lingkungan Hidup dari Kementerian Lingkungan Hidup.
ㅤ
DPKP juga telah menyiapkan lokasi untuk penanaman 100 pohon pengganti. Sementara penataan trotoar akan dikoordinasikan dengan Dinas Sumber Daya Air dan Bina Marga agar fungsi ruang publik di kawasan tersebut dapat dipulihkan.
ㅤ
Videotron akan tetap disegel hingga seluruh persyaratan perizinannya dipenuhi sesuai ketentuan.
ㅤ
Sementara penanganan kasus penebangan 10 pohon tetap berlanjut untuk mengungkap rangkaian kejadian serta kemungkinan keterlibatan pihak lain.**(Ken)





