𝗕𝗿𝗶𝗹𝗶𝗮𝗻•𝗕𝗔𝗡𝗗𝗨𝗡𝗚 – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Bandung mencatat 145 kali penindakan dan pemeriksaan pelanggaran Peraturan Daerah sepanjang Januari hingga Juli 2026. Dari rangkaian penindakan tersebut, total denda yang terkumpul mencapai Rp176,6 juta.
ㅤ
Kasatpol PP Kota Bandung Bambang Sukardi mengatakan, Rp113 juta berasal dari denda administrasi yang masuk ke kas daerah melalui APBD Kota Bandung. Sedangkan Rp63,6 juta merupakan pidana denda melalui sidang tindak pidana ringan yang masuk ke kas negara.
ㅤ
“Total penindakan pelanggaran Perda periode Januari sampai Juli 2026 sebanyak 145 kali penindakan atau pemeriksaan dengan pemasukan ke kas keuangan,” kata Bambang dalam keterangan resminya, Jumat (21/8/2026).
ㅤ
Pelanggaran yang ditindak cukup beragam, mulai dari peredaran minuman beralkohol tanpa izin, penebangan pohon tanpa izin, pelanggaran pedagang kaki lima, perizinan usaha, gangguan ketenteraman dan ketertiban umum hingga pengerusakan trotoar.
ㅤ
Untuk minuman beralkohol tanpa izin, tercatat 37 pelanggar dengan barang bukti 7.217 botol. Dari penindakan tersebut, pidana denda yang terkumpul mencapai Rp37 juta.
ㅤ
Satpol PP juga menangani tujuh pelanggaran penebangan pohon tanpa izin. Lima pelanggar dikenakan sanksi administrasi dan dua lainnya menjalani sidang tipiring. Denda administrasi dari kasus tersebut mencapai Rp100 juta, ditambah pidana denda Rp15,5 juta.
ㅤ
Pada pelanggaran PKL, sebanyak 37 orang ditindak. Empat pelanggar dikenakan sanksi administrasi senilai Rp4 juta, sementara 33 lainnya menjalani sidang tipiring dengan total pidana denda Rp6,1 juta.
ㅤ
Selain itu, terdapat 62 lokasi pelanggaran terkait perizinan usaha serta gangguan ketenteraman dan ketertiban umum. Satpol PP juga mencatat satu pelanggaran pengerusakan trotoar dan satu kasus asusila yang diajukan ke sidang tipiring.
ㅤ
Penegakan Perda tidak hanya menghasilkan denda. Sepanjang Januari hingga Juli 2026, sebanyak 664 bangunan liar dan PKL turut ditertibkan di sejumlah lokasi.
ㅤ
Titik penertiban antara lain berada di Jalan Pandan Wangi, KH Dahlan, Burangrang, Macan, Babakan Tarogong, Cicadas, Gatot Subroto, Sungai Cikakak, Pasir Koja, Banten, Dipatiukur hingga Singa Perbangsa.
ㅤ
Pada sektor reklame, Satpol PP melaksanakan 918 kegiatan penertiban reklame insidentil dengan total 2.225 reklame diturunkan. Sebanyak 19 reklame bando juga telah ditertibkan dari 66 yang terdata.
ㅤ
Satpol PP bersama Dinas Sosial Kota Bandung turut melakukan 127 kegiatan penertiban Pemerlu Pelayanan Kesejahteraan Sosial. Sebanyak 477 orang terjaring dan kemudian diserahkan kepada Dinas Sosial untuk mendapat penanganan lebih lanjut.
ㅤ
Pengawasan di lapangan juga dilakukan melalui patroli Jawara Sakti, Ujang Baron, Mojang, Tonsus Pagi, Tonsus Siang hingga Tonsus PRC yang menyasar ruang publik, kawasan wisata, jalur protokol, dan sejumlah titik keramaian di Kota Bandung.** (Ken)
145 Pelanggaran Perda Ditindak, Satpol PP Bandung Catat Denda Rp176,6 Juta





