Usai Tertibkan Ratusan Bangunan Liar, Satpol PP Bandung Bidik Empat Ruas Jalan

Selasa, 4 Agu 2026 22:52 WIB
Usai Tertibkan Ratusan Bangunan Liar, Satpol PP Bandung Bidik Empat Ruas Jalan

Brilian•BANDUNG – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Bandung telah menertibkan 645 bangunan liar sepanjang Januari hingga Juli 2026 melalui operasi mandiri dan gabungan bersama Satpol PP Provinsi Jawa Barat.


Dari jumlah tersebut, 193 bangunan liar ditertibkan oleh Satpol PP Kota Bandung. Sementara 452 bangunan lainnya ditangani melalui operasi gabungan dengan Satpol PP Jawa Barat.


Penertiban dilakukan di berbagai titik, antara lain Jalan Pandanwangi, KH Ahmad Dahlan, Burangrang, Macan, Babakan Tarogong, Gatot Subroto, kawasan Sungai Cikakak, Ambon, Dipatiukur, Singaperbangsa, aset Pemkot Bandung di Ciumbuleuit, Jalan Banten hingga Rajiman.

Bacaan Lainnya


Dalam operasi gabungan, sebanyak 300 bangunan liar ditertibkan di sepanjang Jalan Pasirkoja. Sedangkan di kawasan Pasar Cicadas, petugas menertibkan 152 bangunan liar dan sarana pedagang kaki lima.


Kepala Seksi Ketertiban Umum Satpol PP Kota Bandung, Sukma Kencana mengatakan, setiap operasi didahului koordinasi dengan unsur kewilayahan untuk memastikan proses penertiban berjalan aman dan kondusif.


“Setiap akan melakukan penertiban, kami terlebih dahulu menggelar rapat koordinasi dengan Forkopimcam dan aparat kewilayahan. Kami memetakan kondisi di lapangan, mengidentifikasi potensi dampak sosial, serta memastikan proses penertiban dapat berlangsung dengan aman dan kondusif,” ujar Sukma, Selasa (4/8/2026).


Ia mengakui penolakan dari pemilik bangunan liar masih ditemukan. Namun, hal tersebut sejauh ini tidak sampai menghentikan proses penertiban.


“Hambatan pasti ada, termasuk adanya penolakan. Namun sejauh ini tidak pernah sampai menghentikan proses penertiban. Pada umumnya pemilik bangunan liar sudah menyadari bahwa bangunan yang mereka dirikan tidak sesuai aturan,” katanya.


Menurut Sukma, Pemerintah Kota Bandung tidak melarang masyarakat mencari nafkah. Namun kegiatan usaha tetap harus dilakukan sesuai ketentuan dan tidak mengganggu fungsi ruang publik.


“Hal yang kami atur adalah tempat dan caranya. Trotoar harus dikembalikan pada fungsinya sebagai hak pejalan kaki, begitu juga saluran drainase harus tetap berfungsi sebagaimana mestinya,” jelasnya.


Satpol PP Kota Bandung juga membuka ruang bagi masyarakat untuk melaporkan bangunan liar, PKL yang mengganggu ketertiban, maupun bentuk pelanggaran lainnya melalui kanal LAPOR!.


“Setiap aduan mengenai bangunan liar, PKL yang mengganggu ketertiban, maupun bentuk pelanggaran lainnya akan kami tindak lanjuti sesuai ketentuan,” kata Sukma.


Penertiban tidak berhenti sampai Juli. Satpol PP Kota Bandung telah menyiapkan sejumlah titik untuk operasi lanjutan pada Agustus 2026.


Beberapa lokasi yang masuk prioritas antara lain Jalan Hasanuddin, Jalan Teuku Umar, Jalan Surya Kencana dan Jalan Rajawali Timur.


Pelaksanaan operasi akan menyesuaikan arahan pimpinan serta agenda prioritas Pemerintah Kota Bandung.


Satpol PP Kota Bandung juga akan terus berkoordinasi dengan Satpol PP Provinsi Jawa Barat untuk menata kawasan strategis sekaligus mengembalikan fungsi ruang publik sesuai aturan.** (Ken)

Pos terkait