Tak Paham Barcode dan Denda, Kakak Beradik Lansia Kebingungan di Kantor Dishub Surabaya Jadi Alarm Pelayanan Publik

Rabu, 13 Mei 2026 10:02 WIB
Tak Paham Barcode dan Denda, Kakak Beradik Lansia Kebingungan di Kantor Dishub Surabaya Jadi Alarm Pelayanan Publik
Peristiwa tersebut kini menjadi alarm penting terhadap kualitas pelayanan publik di lingkungan Dishub Surabaya. Selain penegakan aturan, masyarakat menilai pendekatan humanis dan kejelasan informasi kepada warga juga menjadi aspek penting yang harus diperhatikan.

SURABAYA ° Brilian News.id  – Kasus penertiban kendaraan di sekitar kawasan Rumah Sakit Karamenjangan Surabaya yang berlangsung pada 4 Mei 2026 kini berkembang menjadi perhatian publik. Bukan hanya soal penindakan parkir, namun juga terkait kualitas pelayanan informasi di lingkungan Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Surabaya.

Sorotan muncul setelah sepasang kakak beradik lanjut usia mengaku kebingungan memahami mekanisme penyelesaian sanksi usai kendaraan umum (Bemo) milik mereka  dikenai tindakan penguncian ban (wheel clamp) oleh pihak Dinas Perhubungan Kota Surabaya.

Dari informasi yang dihimpun, kendaraan tersebut diduga terparkir di area yang menjadi sasaran penertiban di sekitar rumah sakit. Namun persoalan mulai muncul ketika pemilik kendaraan, seorang perempuan lansia bersama adik laki-lakinya yang sama-sama diperkirakan berusia 80 tahunan, tidak memahami prosedur pembayaran denda maupun tata cara pelepasan alat pengunci roda yang dipasang pada kendaraan mereka.

Kebingungan itu disebut berlangsung selama beberapa hari. Hingga, Pada 11 hingga 12 Mei 2026, keduanya mendatangi kantor Dishub Surabaya untuk meminta penjelasan terkait penyelesaian sanksi tersebut. Akan tetapi, setelah bertanya kepada sejumlah orang yang ditemui di lingkungan kantor, mereka mengaku belum mendapatkan jawaban pasti maupun solusi yang jelas.

“Kami hanya ingin tahu bagaimana cara menyelesaikannya, tapi bingung harus bertanya ke siapa,” ujar salah satu keluarga saat ditemui awak media.

Situasi tersebut kemudian menarik perhatian awak media yang berada di lokasi kantor Dishub Surabaya pada Senin siang (12/5/2026). Setelah beberapa upaya dilakukan untuk mencari kejelasan, akhirnya diperoleh kontak salah satu petugas yang dapat menjelaskan prosedur penyelesaian denda.

Namun, penjelasan itu hanya diberikan melalui pesan WhatsApp karena petugas yang bersangkutan disebut tidak bersedia menerima sambungan telepon dari awak media.

Dalam penjelasan tersebut, pembayaran denda disebut dapat dilakukan melalui barcode yang ditempel pada kendaraan yang dikenai tindakan penguncian roda. Pada stiker itu juga tercantum nominal denda kendaraan roda empat sebesar Rp500 ribu per hari.

Besaran nominal tersebut sontak membuat kedua lansia itu terkejut. Mereka mengaku tidak sanggup apabila denda terus bertambah akibat keterlambatan penyelesaian administrasi yang sebelumnya tidak mereka pahami.

Kondisi itu pun memunculkan sorotan publik. Minimnya pemahaman masyarakat terhadap sistem pembayaran berbasis barcode, ditambah tidak adanya penjelasan langsung yang mudah dipahami sejak awal, dinilai berpotensi menyebabkan keterlambatan penyelesaian administrasi dan berdampak pada membengkaknya nominal denda yang harus dibayarkan warga.

Terlebih dalam kasus ini, pemilik kendaraan merupakan pasangan kakak beradik lansia yang dinilai memiliki keterbatasan dalam memahami sistem digital maupun prosedur administratif yang cukup teknis.

Peristiwa tersebut kini menjadi alarm penting terhadap kualitas pelayanan publik di lingkungan Dishub Surabaya. Selain penegakan aturan, masyarakat menilai pendekatan humanis dan kejelasan informasi kepada warga juga menjadi aspek penting yang harus diperhatikan.

Awak media masih akan melakukan konfirmasi kepada pihak Dinas Perhubungan Kota Surabaya guna memperoleh penjelasan resmi demi keberimbangan pemberitaan.

Pos terkait