PUPR-PKP Kota Probolinggo Kawal Sinkronisasi LSD, Pastikan Pembangunan Tetap Berjalan Sesuai Tata Ruang

Selasa, 12 Mei 2026 15:35 WIB
PUPR-PKP Kota Probolinggo Kawal Sinkronisasi LSD, Pastikan Pembangunan Tetap Berjalan Sesuai Tata Ruang

PROBOLINGGO, Brilian-news.id – Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan dan Kawasan Permukiman (PUPR-PKP) Kota Probolinggo terus mengawal proses sinkronisasi data Lahan Sawah Dilindungi (LSD) guna memastikan pembangunan daerah tetap berjalan tanpa mengabaikan ketahanan pangan nasional.

Langkah tersebut dilakukan menyusul munculnya sejumlah persoalan lahan yang secara administratif masuk dalam peta LSD, namun secara faktual di lapangan telah berkembang menjadi kawasan permukiman maupun area nonpertanian.

Kepala Dinas PUPR-PKP Kota Probolinggo, Setiorini Sayekti, menegaskan bahwa pemerintah daerah berupaya menjaga keseimbangan antara kepentingan pembangunan dan aturan tata ruang yang berlaku.

Menurutnya, proses verifikasi lapangan menjadi langkah penting agar data yang digunakan pemerintah pusat benar-benar sesuai dengan kondisi riil di daerah.

“Kami ingin pembangunan tetap berjalan, tetapi tata ruang dan ketahanan pangan juga tetap terlindungi. Karena itu, sinkronisasi data harus dilakukan secara objektif dan berbasis fakta lapangan,” ujarnya.

Ia menjelaskan, Dinas PUPR-PKP saat ini terus berkoordinasi dengan Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Probolinggo dan instansi terkait untuk melakukan inventarisasi ulang terhadap sejumlah titik lahan yang masuk kategori LSD.

Langkah tersebut dilakukan menyusul adanya perbedaan antara data digital kementerian dengan kondisi geografis di lapangan.

Beberapa lahan yang masuk peta LSD disebut telah memiliki izin pembangunan maupun berada di kawasan yang sudah berkembang menjadi lingkungan perkotaan.

Menurut Setiorini, persoalan tersebut perlu diselesaikan secara hati-hati agar tidak menimbulkan ketidakpastian hukum bagi masyarakat maupun pelaku usaha.

“Kalau ada lahan yang memang sudah tidak produktif sebagai sawah dan berada di kawasan permukiman, tentu perlu ada evaluasi sesuai ketentuan yang berlaku,” katanya.

Dalam proses penyelesaian tersebut, PUPR-PKP juga terus mengacu pada Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kota Probolinggo agar kebijakan pembangunan tetap selaras dengan arah pengembangan kota.

Selain itu, koordinasi dengan pemerintah pusat juga terus dilakukan untuk memastikan usulan daerah dapat menjadi bahan pertimbangan dalam proses penetapan maupun perubahan status lahan.

Setiorini menilai, keberlanjutan pembangunan perumahan dan infrastruktur memiliki dampak besar terhadap pertumbuhan ekonomi daerah, mulai dari penyerapan tenaga kerja hingga perputaran usaha masyarakat.

Karena itu, pemerintah kota berupaya menghadirkan solusi yang tidak hanya berpihak pada regulasi, tetapi juga mempertimbangkan kebutuhan masyarakat di tengah perkembangan wilayah perkotaan yang semakin pesat.

“Intinya bagaimana pembangunan tetap berjalan, masyarakat mendapatkan kepastian, dan ketahanan pangan tetap terjaga,” tegasnya.

Langkah aktif yang dilakukan Dinas PUPR-PKP Kota Probolinggo tersebut dinilai menjadi bagian penting dalam menciptakan tata kelola pembangunan yang lebih adaptif, terukur, dan selaras dengan kebutuhan daerah maupun kebijakan nasional.

 

Ferdi

Pos terkait