Sinkronisasi Data LSD di Kota Probolinggo Dipercepat, Pemerintah Cari Titik Seimbang antara Ketahanan Pangan dan Investasi

Selasa, 12 Mei 2026 15:29 WIB
Sinkronisasi Data LSD di Kota Probolinggo Dipercepat, Pemerintah Cari Titik Seimbang antara Ketahanan Pangan dan Investasi

PROBOLINGGO, Brilian-news.id – Pemerintah Kota Probolinggo bersama Badan Pertanahan Nasional (BPN) terus mempercepat sinkronisasi data Lahan Sawah Dilindungi (LSD) guna menghindari hambatan pembangunan dan investasi akibat ketidaksesuaian data pertanahan dengan kondisi riil di lapangan.

Langkah tersebut mengemuka dalam pembahasan lintas sektor yang melibatkan DPRD Kota Probolinggo, Dinas PUPR-PKP, BPN, Bagian Hukum Setda, BPPKAD, hingga instansi teknis lainnya.

Kepala Seksi Penataan dan Pemberdayaan BPN Kota Probolinggo, Fachrudin Haris, menjelaskan bahwa kebijakan LSD merupakan program nasional yang melibatkan Kementerian ATR/BPN, Kementerian Pertanian, Badan Informasi Geospasial (BIG), dan BPS.

Bacaan Lainnya

Namun dalam implementasinya, ditemukan sejumlah lahan yang secara faktual telah berubah fungsi atau telah memiliki izin pembangunan, tetapi masih tercatat sebagai sawah dalam data pusat.

“Kondisi di lapangan memang ada yang sudah bukan sawah aktif, namun di data kementerian masih masuk kategori lahan sawah. Karena itu perlu sinkronisasi kembali,” ujarnya.

Ia menerangkan, terdapat perbedaan mendasar antara Lahan Baku Sawah (LBS) dan Lahan Sawah Dilindungi (LSD). LBS merupakan data awal kawasan sawah nasional, sedangkan LSD merupakan hasil penyaringan berdasarkan tingkat produktivitas tanah dan dukungan jaringan irigasi.

Persoalan tersebut semakin menjadi perhatian setelah pemerintah pusat menerbitkan kebijakan ketahanan pangan nasional yang meminta setiap daerah mempertahankan 87 persen LBS menjadi Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B).

Sementara di Kota Probolinggo, luas LP2B yang masuk dalam RTRW disebut masih berada di kisaran seribu hektare dan belum memenuhi target nasional.

Untuk itu, BPN bersama Dinas PUPR-PKP Kota Probolinggo kini melakukan inventarisasi ulang terhadap sejumlah titik lahan yang dinilai perlu diverifikasi kembali.

Kepala Dinas PUPR-PKP Kota Probolinggo, Setiorini Sayekti, menegaskan bahwa pemerintah daerah berupaya menjaga keseimbangan antara ketahanan pangan dan kebutuhan pembangunan kota.

Menurutnya, penyelesaian persoalan LSD harus berbasis data faktual agar tidak menimbulkan ketidakpastian hukum bagi masyarakat maupun pelaku usaha.

“Kami ingin pembangunan tetap berjalan, tetapi aturan tata ruang juga tetap terjaga. Karena itu verifikasi lapangan menjadi langkah penting,” katanya.

Sementara itu, Bagian Hukum Setda Kota Probolinggo menjelaskan bahwa mekanisme pelepasan alih fungsi lahan tetap dimungkinkan sesuai ketentuan Perpres Nomor 4 Tahun 2026 tentang Pengendalian Alih Fungsi Lahan Sawah.

Dalam aturan tersebut, pemohon dapat mengajukan permohonan pelepasan alih fungsi kepada Direktorat Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang dengan melampirkan dokumen pendukung serta kondisi riil lahan.

Jika lahan terbukti tidak lagi menjadi sawah aktif, hal tersebut dapat menjadi bahan pertimbangan kementerian dalam memberikan rekomendasi perubahan penggunaan tanah.

Di sisi lain, BPPKAD Kota Probolinggo menilai tantangan penataan LSD di wilayah perkotaan memang cukup kompleks karena keterbatasan lahan dan tingginya kebutuhan ruang akibat pertumbuhan penduduk.

Karena itu, pemerintah daerah menilai koordinasi lintas sektor menjadi langkah penting agar perlindungan lahan pertanian tetap berjalan tanpa menghambat pembangunan dan investasi daerah.

 

Ferdi

Pos terkait