Brilian•BANDUNG – Kuasa hukum Yayasan Kawaluyaan Pandu (YKP) RS Kebonjati, R. Yoga Irawan, SH, mendesak Pengadilan Negeri (PN) Bandung untuk segera menetapkan akta pencabutan hak pihak-pihak terkait dalam perkara nomor 598 dan 590. Permohonan tersebut sebelumnya telah disampaikan kepada Ketua PN Bandung dan Ketua Majelis Hakim yang menangani perkara tersebut, namun ditolak.
“Permohonan kami ditolak dengan alasan tidak ada dalam protap. Katanya, pencabutan itu harus dilakukan oleh pihak terkait sendiri. Namun, itu hal yang aneh, karena pihak tersebut tentu tidak akan mencabut, mereka merasa benar terus,” ujar Yoga Irawan, Jumat (1/12/2024).
Yoga menegaskan bahwa sebagai yayasan yang sah dan pemenang kasasi Mahkamah Agung berdasarkan Peninjauan Kembali (PK) Nomor 903, YKP memiliki hak penuh atas pengelolaan RS Kebonjati. “Kami juga punya bukti berupa akta nomor 20 dan akta nomor 06 sebagai penguat,” tambahnya.
Menurut Yoga, konflik ini bermula ketika RS Kebonjati diklaim oleh tiga yayasan, yaitu Yayasan Kawaluyaan Pandu (YKP), Yayasan Kawaluyaan Budiasih (YKB), dan Yayasan Kawaluyaan Kebonjati (YKK).
Ditemui terpisah, kuasa hukum Yayasan Kawaluyaan Kebonjati (YKK), Ilham Annasrullah, SH, menjelaskan bahwa sengketa ini bermula dari gugatan Yayasan Kawaluyaan Budiasih (YKB) yang beralamat di Jalan Budi Asih No. 7.
“YKB menggugat dengan menggunakan akta nomor 05 tanggal 24 Juli 2020. Namun, berdasarkan putusan PK Nomor 903/PK/Pdt/2024 tanggal 30 September 2024, legal standing mereka sudah tidak sah,” ujar Ilham.
Ilham juga mengungkapkan kejanggalan dalam perkara nomor 598. “Majelis hakim tetap mengabulkan sita jaminan atas aset YKK, meskipun ada putusan PK yang membatalkan legal standing penggugat. Kami menduga ada pelanggaran dalam penetapan sita jaminan ini,” tegasnya.
Pihak YKK melalui siaran pers meminta perhatian dari Ketua PN Bandung, Ketua PT Bandung Jawa Barat, Komisi Yudisial, dan Bawas Mahkamah Agung untuk memastikan proses hukum berjalan secara transparan dan objektif.**





