Sidang Kasus Pertambangan di Pasuruan, Terdakwa Tolak Dakwaan dan Sampaikan Keberatan

Kamis, 11 Jun 2026 15:54 WIB
Sidang Kasus Pertambangan di Pasuruan, Terdakwa Tolak Dakwaan dan Sampaikan Keberatan

PASURUAN ° Brilian News.id – Persidangan perkara dugaan aktivitas pertambangan tanpa izin yang menjerat terdakwa Margoyuwono bin Suwandi memasuki tahap pembahasan eksepsi. Dalam sidang tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Pasuruan menyatakan menolak nota keberatan (eksepsi) yang diajukan terdakwa.

Penolakan tersebut memunculkan sorotan dari pihak terdakwa yang menilai sejumlah argumentasi hukum dan konstitusional yang disampaikan belum mendapatkan tanggapan secara substansial.

Di hadapan majelis hakim, Margoyuwono menyatakan menolak seluruh dakwaan yang diajukan JPU. Dalam keterangannya, ia menyampaikan sejumlah poin yang menurutnya perlu menjadi pertimbangan majelis hakim dalam memeriksa perkara tersebut.

Terdakwa menjelaskan bahwa organisasi yang diikutinya, yakni Kumpulan Penghimpun Organ Rakyat Indonesia (KPORI), merupakan organisasi yang telah memiliki Surat Keterangan Terdaftar (SKT) dari pemerintah. Menurutnya, keberadaan organisasi tersebut bergerak dalam pemberdayaan masyarakat dan penyampaian gagasan terkait perbaikan tata aturan berbangsa dan bernegara.

Dalam persidangan, terdakwa juga membantah keterlibatannya dalam kegiatan pertambangan yang menjadi objek perkara.

Ia menyebut surat bernomor SP.07.P/KPORE/XII/2026 yang dijadikan salah satu dasar dalam perkara tersebut hanya bersifat umum dan tidak menunjuk lokasi pertambangan tertentu sebagaimana yang didakwakan.

Menurutnya, hingga saat ini tidak pernah ada perjanjian, komitmen, maupun keterlibatan langsung dirinya dalam proses perencanaan, pengorganisasian, pelaksanaan, maupun kontrak usaha pertambangan yang dipersoalkan dalam perkara tersebut.

“Kami bukan bagian dari kegiatan usaha pertambangan yang didakwakan melanggar hukum,” tegasnya di hadapan majelis hakim.

Selain membantah unsur keterlibatan dalam perkara pokok, terdakwa juga mengemukakan sejumlah pandangan terkait aspek konstitusional dan pembentukan peraturan perundang-undangan.

Dalam eksepsinya, ia mempertanyakan keabsahan sejumlah produk hukum serta meminta penjelasan mengenai dasar kewenangan lembaga-lembaga negara yang menurut pandangannya berkaitan dengan proses penuntutan terhadap dirinya.

Atas dasar argumentasi tersebut, terdakwa meminta agar dakwaan dinyatakan tidak dapat diterima dan dirinya dibebaskan dari seluruh tuntutan hukum.

Margoyuwono juga menyatakan dirinya bersikap kooperatif sejak tahap penyidikan hingga persidangan. Ia mengaku mengikuti seluruh proses hukum yang berjalan dengan harapan dokumen dan keterangan yang dimilikinya dapat diperiksa secara menyeluruh oleh aparat penegak hukum.

Ia menegaskan bahwa aktivitas yang dilakukannya tidak dilandasi motif ekonomi maupun keuntungan pribadi.

Dalam sistem hukum Indonesia, setiap terdakwa memiliki hak untuk mengajukan pembelaan, termasuk melalui eksepsi terhadap dakwaan yang diajukan penuntut umum.

Prinsip tersebut dijamin dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 maupun Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), yang memberikan hak kepada setiap warga negara untuk memperoleh perlakuan yang sama di hadapan hukum, kepastian hukum yang adil, serta kesempatan membela diri dalam proses peradilan.

Jaksa dan hakim sebagai bagian dari aparat penegak hukum juga terikat pada kode etik profesi yang mengharuskan pelaksanaan tugas secara objektif, independen, profesional, dan berorientasi pada pencarian kebenaran materiil.

Dalam perkara pidana, seluruh fakta, alat bukti, maupun argumentasi hukum yang diajukan para pihak pada prinsipnya menjadi bagian yang dapat dipertimbangkan dalam proses pemeriksaan dan pengambilan putusan oleh majelis hakim.

Menutup keterangannya, terdakwa menyatakan menghormati seluruh proses persidangan yang sedang berlangsung dan menyerahkan penilaian akhir kepada majelis hakim.

Ia berharap perkara yang menjerat dirinya dapat diputus berdasarkan prinsip keadilan, objektivitas, dan ketentuan hukum yang berlaku.

Sementara itu, hingga berita ini disusun, majelis hakim masih melanjutkan pemeriksaan perkara sesuai tahapan persidangan yang berlaku dan belum menjatuhkan putusan atas perkara tersebut.

Pos terkait