Penolakan Bukan Alasan Kekerasan : HCC Pasuruan Kecam Pembacokan Mahasiswi UIN Suska Riau

Senin, 2 Mar 2026 11:30 WIB
Penolakan Bukan Alasan Kekerasan : HCC Pasuruan Kecam Pembacokan Mahasiswi UIN Suska Riau

Brilian°Pasuruan – Kasus pembacokan terhadap seorang mahasiswi terjadi pada Kamis, 26 Februari 2026 sekitar pukul 08.30 WIB, di lantai 2 Gedung Fakultas Syariah dan Ilmu Hukum UIN Sultan Syarif Kasim (UIN Suska) Riau, Pekanbaru. Peristiwa ini terjadi saat korban tengah menunggu giliran sidang skripsi.

Berdasarkan laporan Kompas.com (28 Februari 2026), pelaku yang merupakan teman korban datang ke lokasi dengan membawa senjata tajam yang telah dipersiapkan dari rumah. Tanpa peringatan, pelaku langsung menyerang korban dan mengayunkan senjata tajam hingga korban mengalami luka dan harus dilarikan ke rumah sakit untuk mendapatkan perawatan medis. Pelaku kemudian berhasil diamankan oleh pihak keamanan kampus dan mahasiswa sebelum diserahkan kepada kepolisian.

Fakta bahwa pelaku membawa senjata tajam dari rumah menunjukkan adanya unsur persiapan. Ini bukan sekadar emosi sesaat. Ini adalah tindakan yang dilakukan dengan kesadaran dan pilihan.

HCC Pasuruan mengecam keras tindakan tersebut. Tidak ada narasi yang bisa melunakkan fakta ini: yang dilakukan adalah tindakan kriminal. Membawa senjata tajam ke kampus, menyerang, dan membahayakan nyawa seseorang bukanlah luapan perasaan itu adalah kejahatan.

Secara hukum, tindakan ini jelas diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Penganiayaan diatur dalam Pasal 466 hingga Pasal 471. Apabila penganiayaan dilakukan dengan perencanaan atau mengakibatkan luka berat, pelaku dapat dijerat Pasal 469 KUHP, dengan ancaman pidana penjara yang berat. Jika terdapat unsur ancaman sebelumnya, perbuatan tersebut juga dapat dikenakan ketentuan mengenai pengancaman dalam KUHP.

Artinya, negara telah dengan tegas menyatakan bahwa kekerasan fisik dan ancaman adalah tindak pidana.

Tidak ada ruang pembenaran atas dasar sakit hati, kecemburuan, atau persoalan asmara.

Kami menolak segala bentuk pengaburan isu yang menggeser fokus pada relasi pribadi korban dan pelaku. Penolakan adalah hak. Mengakhiri hubungan adalah hak. Tidak membalas perasaan adalah hak. Tidak satu pun dari itu dapat dijadikan alasan untuk menyakiti.

Ketika publik mulai bertanya “kenapa korban menolak?” atau “apa yang sebenarnya terjadi dalam hubungan mereka?”, di situlah victim blaming bekerja. Pertanyaan tersebut secara tidak langsung memindahkan tanggung jawab dari pelaku kepada korban.

Sakit hati adalah emosi yang manusiawi.

Tetapi melukai adalah tindak pidana.

Mengancam adalah tindak pidana.

Menyerang dengan senjata adalah tindak pidana.

Kita masih hidup dalam budaya yang kerap meromantisasi posesif sebagai cinta dan memaklumi ledakan amarah sebagai respons wajar atas penolakan. Budaya inilah yang harus dihentikan, karena di sanalah kekerasan sering menemukan pembenaran sosialnya.

Kasus ini bukan sekadar tragedi personal. Ini adalah pengingat bahwa ruang pendidikan pun belum sepenuhnya aman dari kekerasan berbasis relasi personal.

HCC Pasuruan berdiri bersama korban.

Dan kami menolak dengan tegas segala bentuk pembenaran terhadap pelaku.

Karena penolakan bukan kejahatan.

Kekerasanlah yang kriminal.

Pos terkait