PROBOLINGGO, BRILIAN-NEWS.ID – Dugaan pungutan liar (pungli) terhadap pengguna jalan di kawasan proyek perbaikan Jembatan Pajarakan, Kabupaten Probolinggo, Jawa Timur, menjadi sorotan setelah keributan antara sopir travel dan seorang penjaga palang berujung perkelahian, Senin (26/10/2026).
Persoalan ini tidak hanya menyangkut dugaan permintaan uang kepada pengendara, tetapi juga memunculkan pertanyaan mengenai pengamanan arus lalu lintas dan penerapan keselamatan dan kesehatan kerja (K3) selama proyek berlangsung.
Di lokasi, pos yang disebut disiapkan untuk petugas kepolisian lalu lintas dan Dinas Perhubungan (Dishub) terlihat tidak dijaga. Sementara itu, masyarakat justru terlihat turun tangan mengatur kendaraan sambil membawa kotak yang diduga digunakan untuk meminta uang kepada pengguna jalan.
Kondisi tersebut menimbulkan pertanyaan mendasar. Jika pengamanan lalu lintas telah direncanakan dalam pelaksanaan proyek, siapa yang bertanggung jawab menjalankannya? Mengapa muncul dugaan permintaan uang di tengah antrean kendaraan, sementara keberadaan petugas resmi di pos pengamanan dipertanyakan?
Dugaan Permintaan Uang Berujung Perkelahian
Peristiwa tersebut melibatkan sopir Isuzu Elf milik DK Trans berwarna silver dengan nomor polisi DA 7545 XD. Kendaraan itu tengah mengangkut sekitar 20 penumpang dengan tujuan Bali ketika mengantre di kawasan perbaikan jembatan yang menerapkan sistem buka-tutup lalu lintas.
Seorang penumpang berinisial J mengungkapkan, keributan bermula ketika seorang penjaga palang mendekati kendaraan sambil menyodorkan kotak yang diduga digunakan untuk meminta uang kepada pengendara.
Menurut J, sopir tidak memberikan uang yang diminta. Situasi kemudian memanas karena penjaga palang disebut terus mendesak sopir hingga terjadi adu mulut.
“Penjaga itu maksa, Mas,” ungkap J saat menceritakan kejadian tersebut.
Perselisihan disebut sempat mereda. Namun, ketegangan kembali terjadi setelah sopir diduga mendapat pukulan dari arah belakang ketika hendak masuk kembali ke kendaraannya. Peristiwa itu kemudian berujung perkelahian.
Keterangan tersebut masih perlu didalami melalui pemeriksaan saksi dan pihak-pihak yang terlibat. Belum ada keterangan resmi kepolisian yang memastikan secara menyeluruh penyebab perkelahian maupun kebenaran dugaan permintaan uang.
Pos Pengamanan Dipertanyakan, Masyarakat Justru Turun Tangan
Penerapan sistem buka-tutup lalu lintas di kawasan perbaikan jembatan membutuhkan pengaturan yang jelas, terutama untuk menghindari antrean panjang, konflik antarpengguna jalan, dan risiko kecelakaan.
Namun, berdasarkan informasi yang dihimpun, pos yang disebut disiapkan untuk petugas kepolisian lalu lintas dan Dishub terlihat tidak dijaga saat masyarakat membantu mengatur arus kendaraan.
Kondisi ini memunculkan pertanyaan mengenai pembagian tugas dan koordinasi antara pelaksana proyek, instansi terkait, serta pihak yang berada di lapangan.
Siapa yang memberikan kewenangan kepada penjaga palang untuk mengatur kendaraan? Apakah mereka merupakan petugas yang ditugaskan secara resmi, pekerja proyek, atau warga yang bertindak atas inisiatif sendiri?
Kejelasan tersebut penting karena pengaturan lalu lintas di kawasan proyek tidak boleh berjalan tanpa penanggung jawab yang dapat dimintai pertanggungjawaban.
Terlebih, apabila terdapat kotak yang digunakan untuk mengumpulkan uang dari pengguna jalan, mekanisme dan dasar pengumpulan uang tersebut harus dijelaskan secara terbuka.
Anggaran K3 Jadi Sorotan
Persoalan berikutnya menyangkut anggaran dan pelaksanaan keselamatan dan kesehatan kerja (K3) dalam proyek perbaikan Jembatan Pajarakan.
Dalam pekerjaan konstruksi yang berdampak pada jalan umum, pengendalian risiko keselamatan harus menjadi bagian dari perencanaan dan pelaksanaan pekerjaan. Pengaturan lalu lintas sementara, pemasangan rambu, pengamanan area kerja, serta penempatan petugas sesuai kebutuhan merupakan aspek penting untuk melindungi pekerja dan masyarakat.
Karena itu, munculnya dugaan pungli dan tidak terlihatnya petugas di pos pengamanan patut menjadi bahan evaluasi terhadap pelaksanaan sistem keselamatan di lokasi proyek.
Publik berhak mengetahui apakah pengaturan lalu lintas telah direncanakan secara memadai, siapa yang bertanggung jawab melaksanakannya, dan bagaimana pengawasannya dilakukan.
Pelaksana proyek perlu memberikan penjelasan mengenai rencana keselamatan konstruksi, kebutuhan pengamanan lalu lintas, serta komponen biaya yang berkaitan dengan pelaksanaan kewajiban tersebut.
Meski demikian, hingga berita ini disusun, belum tersedia dokumen anggaran yang dapat memastikan nilai alokasi K3 maupun membuktikan bahwa anggaran pengamanan tidak disediakan. Oleh sebab itu, persoalan tersebut perlu diperiksa melalui dokumen kontrak, rencana keselamatan konstruksi, rincian biaya, dan keterangan resmi pihak terkait.
Yang menjadi pertanyaan bukan semata-mata ada atau tidaknya anggaran, melainkan apakah kewajiban keselamatan benar-benar dilaksanakan di lapangan.
Jangan sampai aspek keselamatan hanya tercantum dalam dokumen pekerjaan, tetapi pengaturan kendaraan justru menimbulkan persoalan baru bagi masyarakat.
Pemilik DK Trans Benarkan Insiden
Pemilik DK Trans, Didik, membenarkan adanya insiden yang melibatkan sopir armadanya dengan penjaga palang di kawasan Jembatan Pajarakan.
Menurut Didik, kedua pihak yang terlibat dilaporkan sedang menjalani pemeriksaan di Polsek Pajarakan.
Hingga berita ini disusun, belum ada keterangan resmi yang menjelaskan hasil pemeriksaan, status hukum pihak-pihak yang terlibat, dugaan pemukulan, maupun kemungkinan unsur pidana dalam kejadian tersebut.
Belum diketahui pula apakah terdapat korban luka dalam perkelahian itu.
Pemeriksaan kepolisian diharapkan dapat mengungkap kronologi secara utuh, termasuk latar belakang perselisihan dan kebenaran dugaan permintaan uang kepada sopir travel.
Polisi, Dishub, dan Pelaksana Proyek Perlu Memberikan Penjelasan
Insiden ini membutuhkan penjelasan dari sejumlah pihak agar persoalan tidak berhenti pada perkelahian di lapangan.
Polsek Pajarakan perlu mendalami dugaan permintaan uang, memeriksa saksi, serta memastikan apakah terdapat pelanggaran hukum. Dishub dan kepolisian lalu lintas perlu menjelaskan pengaturan petugas serta pembagian tanggung jawab selama sistem buka-tutup diberlakukan.
Sementara itu, pelaksana proyek perlu memberikan keterangan mengenai pihak yang bertugas mengatur kendaraan, mekanisme pengawasan, dan penerapan K3 selama pekerjaan berlangsung.
Pertanyaan publik juga perlu dijawab secara terbuka. Siapa yang mengelola kotak yang diduga digunakan untuk meminta uang? Apakah terdapat dasar resmi untuk pengumpulan uang tersebut? Siapa yang bertanggung jawab ketika pos pengamanan tidak dijaga? Dan bagaimana kebutuhan keselamatan lalu lintas dimasukkan dalam perencanaan proyek?
Jika dugaan pungli terbukti, praktik tersebut harus ditindak sesuai ketentuan hukum. Jika pengamanan proyek tidak berjalan sebagaimana mestinya, pihak yang bertanggung jawab perlu memberikan penjelasan dan melakukan perbaikan.
Perbaikan infrastruktur semestinya memberikan manfaat bagi masyarakat, bukan justru menambah risiko keselamatan dan memunculkan dugaan pungutan yang tidak jelas.
Hingga berita ini diterbitkan, Brilian-news.id masih memerlukan konfirmasi resmi dari Polsek Pajarakan, Dishub, serta pelaksana proyek mengenai dugaan pungli, pengamanan lalu lintas, dan pelaksanaan K3 di kawasan perbaikan Jembatan Pajarakan.
Brilian-news.id membuka ruang hak jawab dan klarifikasi bagi seluruh pihak terkait demi menjaga keberimbangan pemberitaan dan memastikan persoalan ini memperoleh kejelasan.
Tim-Redaksi





