Brilian°Bangkalan – Penanganan kasus dugaan peredaran narkotika di Kabupaten Bangkalan, Jawa Timur, menuai tanda tanya. Hadi bersama seorang rekannya dikabarkan ditangkap Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Bangkalan di Desa Sepuluh pada Jumat (25/9/2026). Namun, beberapa hari setelah penangkapan, keduanya disebut telah dibebaskan.
Informasi tersebut memunculkan pertanyaan publik mengenai kelanjutan proses hukum terhadap keduanya. Terlebih, beredar kabar di tengah masyarakat mengenai dugaan aliran uang sebesar Rp120 juta yang dikaitkan dengan pembebasan tersebut. Meski demikian, informasi mengenai dugaan aliran uang itu masih memerlukan verifikasi dan konfirmasi dari pihak-pihak terkait.
Untuk memperoleh kejelasan, awak media berupaya mengonfirmasi Kasatnarkoba Polres Bangkalan, Iswoyo, melalui sambungan telepon seluler. Namun, konfirmasi tersebut kemudian diarahkan kepada Kasi Humas Polres Bangkalan, Ipda Agung.
Dalam keterangannya, Ipda Agung menyampaikan bahwa kedua terduga pelaku telah dilimpahkan ke sebuah rumah rehabilitasi di Surabaya.
“Sudah, Mas. Pelaku sudah kami limpahkan ke rumah rehab yang berada di Surabaya,” ujar Ipda Agung saat dihubungi melalui telepon seluler.
Namun, penelusuran awak media ke rumah rehabilitasi yang dimaksud belum menemukan nama Hadi maupun rekannya dalam informasi yang diperoleh.
“Tidak ada, Mas, nama tersebut di tempat kami. Coba tanyakan ulang ke Polres Bangkalan,” ujar salah seorang pegawai rumah rehabilitasi tersebut.
Perbedaan informasi ini memerlukan penjelasan lebih lanjut. Kepastian mengenai lokasi rehabilitasi, status hukum kedua terduga pelaku, serta dasar keputusan yang diambil kepolisian menjadi hal penting untuk menjawab pertanyaan publik.
Tidak ditemukannya nama keduanya dalam penelusuran awal memang belum serta-merta membuktikan bahwa rehabilitasi tidak pernah dilakukan. Karena itu, klarifikasi resmi dari Polres Bangkalan diperlukan untuk memastikan kesesuaian keterangan yang disampaikan dengan fakta penanganan perkara.
Persoalan lain muncul ketika awak media kembali menghubungi Ipda Agung untuk meminta penjelasan atas informasi rehabilitasi tersebut. Dalam rangkaian komunikasi itu, Ipda Agung disebut melakukan transfer uang kepada awak media.
Peristiwa tersebut menimbulkan pertanyaan mengenai maksud dan tujuan transaksi, terlebih karena terjadi di tengah upaya awak media memperoleh klarifikasi atas perkara yang sedang ditelusuri. Kendati demikian, konteks transaksi perlu dipastikan melalui bukti transfer dan penjelasan langsung dari pihak yang bersangkutan.
Redaksi tidak menarik kesimpulan mengenai maksud transfer tersebut sebelum memperoleh bukti dan konfirmasi yang memadai. Namun, apabila pemberian uang itu dimaksudkan untuk memengaruhi independensi pemberitaan, persoalan tersebut patut mendapat perhatian serius.
Polres Bangkalan perlu memberikan penjelasan terbuka mengenai status hukum Hadi dan rekannya, kebenaran informasi rehabilitasi, serta dasar penanganan perkara setelah keduanya diamankan.





