Brilian-news.id | SURABAYA – Aliansi Madura Indonesia (AMI) mendesak Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) segera memindahkan Muhammad Subchi Azal Tsani alias Mas Bechi ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Nusakambangan, Jawa Tengah.
AMI juga meminta kementerian mengevaluasi dan menjatuhkan sanksi tegas terhadap mantan Kepala Lapas Kelas I Malang yang kini menjabat sebagai Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Nusa Tenggara Barat (NTB).
Desakan tersebut muncul menyusul polemik pembebasan bersyarat (PB) Mas Bechi yang berujung pada pencabutan hak tersebut oleh Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) serta pemeriksaan atas dugaan maladministrasi dalam proses pemberiannya.
Ketua Umum DPP AMI, Baihaki Akbar, SE., SH., menegaskan bahwa Kementerian Imipas harus memberikan penjelasan terbuka mengenai proses pemberian pembebasan bersyarat tersebut.
Menurutnya, pemerintah tidak boleh berhenti pada pencabutan PB, tetapi juga harus menelusuri tanggung jawab setiap pejabat yang terlibat.
“AMI mendesak Menteri Imipas segera memindahkan Subechi alias Mas Bechi ke Nusakambangan sesuai ketentuan yang berlaku. Pemerintah harus memastikan penempatan dan pengamanannya berjalan sesuai prosedur, sekaligus memberikan kepastian kepada korban dan masyarakat,” tegas Baihaki.
AMI menilai polemik ini harus menjadi momentum untuk membenahi tata kelola pemasyarakatan. Pemberian hak kepada warga binaan harus mengikuti persyaratan, mekanisme, serta ketentuan hukum yang berlaku. Jika pemeriksaan membuktikan adanya pelanggaran prosedur, kementerian harus menindak pejabat yang bertanggung jawab.
Selain menuntut pemindahan Mas Bechi, AMI meminta Menteri Imipas mengevaluasi secara menyeluruh peran mantan Kepala Lapas Kelas I Malang, Ketut Akbar Herry Achjar, yang kini menjabat sebagai Kakanwil Ditjenpas NTB.
AMI secara tegas meminta pemerintah mencopot Akbar dari jabatannya dan menjatuhkan sanksi pemecatan apabila pemeriksaan membuktikan keterlibatannya dalam pelanggaran prosedur pemberian pembebasan bersyarat Mas Bechi.
“Jangan sampai persoalan ini hanya berhenti pada pencabutan pembebasan bersyarat. AMI meminta Menteri Imipas mengusut tuntas prosesnya, memeriksa pejabat yang bertanggung jawab, serta mencopot dan memecat pihak yang terbukti melanggar aturan,” tegas Baihaki.
Menurut AMI, jabatan di lingkungan pemasyarakatan membawa tanggung jawab administratif dan profesional. Karena itu, setiap dugaan penyimpangan harus diperiksa berdasarkan dokumen, kewenangan, serta keterlibatan masing-masing pejabat.
AMI juga menyoroti kronologi pergantian pimpinan Lapas Kelas I Malang. Ketut Akbar Herry Achjar menyerahkan jabatan kepada Teguh Pamuji pada 26 Mei 2025, sedangkan Mas Bechi memperoleh pembebasan bersyarat pada Agustus 2025.
Kronologi tersebut perlu menjadi bagian dari penelusuran, tetapi tidak dengan sendirinya membuktikan siapa yang bertanggung jawab. Kementerian harus mengungkap pejabat yang memproses, memverifikasi, merekomendasikan, dan menyetujui pemberian hak tersebut, berdasarkan dokumen resmi yang tersedia.





