Pansus 2 DPRD Kota Bandung Gagas Raperda Pajak Daerah dan Retribusi

Minggu, 30 Jul 2023 20:18 WIB
Pansus 2 DPRD Kota Bandung Gagas Raperda Pajak Daerah dan Retribusi

Brilian•Bandung – Panitia Khusus 2 (Pansus 2) DPRD Kota Bandung menggelar rapat dengan fokus membahas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, Rapat yberlangsung di ruang Rapat Komisi D DPRD Kota Bandung pada Rabu, (12/07/2023) tersebut dihadiri berbagai pihak, termasuk Bapenda Kota Bandung, Bagian Hukum Setda Kota Bandung, dan Tim NA.

Dalam rapat tersebut, ketua Pansus 2, H. Andri Rusmana, S.Pd.I., serta Wakil Ketua Pansus 2, Dr. Ir. H. Juniarso Ridwan, S.H., M.H., M.Si., memimpin jalannya acara. Hadir pula anggota Pansus 2, yaitu Drs. H. Edi Haryadi, M.Si.; Hasan Faozi, S.Pd.; Drs. H. Isa Subagdja.; Asep Sudrajat, S.A.,P.; Erick Darmadjaya, B.Sc., M.K.P; dan Yusuf Supardi, S.Ip.

Naskah Akademik yang menjadi topik bahasan pada rapat ini meliputi berbagai aspek terkait Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, antara lain Pemungutan Pajak Daerah dan Retribusi, Pengurangan, Keringanan, Pembebasan, Penghapusan, dan/atau Penundaan atas Pokok Pajak Daerah atau Retribusi Daerah, Pemberian Fasilitas Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, Kerahasiaan Data Wajib Pajak, Sistem Teknologi Informasi dan Komunikasi, serta Sanksi Pidana.

Menanggapi rapat tersebut, anggota Pansus 2, Hasan Faozi, menekankan pentingnya mengakomodasi muatan lokal dalam Naskah Akademik dan merumuskan matriks yang jelas mengenai peraturan turunan dari aturan perundang-undangan yang lebih tinggi dan muatan lokal.

“Kita masih mencari bahan-bahan yang diakomodasi untuk diisi dalam raperda ini, karena hampir semua given di Raperda ini, dan muloknya apa saja? Karena kota dan kabupaten memiliki perbedaan, diperlukan pemetaan dalam matriks,” ujar Hasan.

Selain itu, anggota Pansus 2 lainnya, Yusuf Supardi, berharap bahwa Perda tentang pajak daerah dan retribusi ini tidak hanya dapat meningkatkan pendapatan retribusi di Kota Bandung, tetapi juga berdampak positif dalam meningkatkan pelayanan kepada masyarakat.

“Berharap Raperda ini bisa meningkatkan retribusi di Kota Bandung sesuai peraturan, jika bisa meningkatkan, kita pun harus meningkatkan pelayanan untuk masyarakat di Kota Bandung,” tambah Yusuf.

Rapat perdananya tersebut menandai awal dari proses diskusi dan pembahasan yang melibatkan berbagai pihak terkait untuk mencapai kesepakatan dan merumuskan kebijakan yang berdampak positif bagi Kota Bandung dan warganya.

Pansus 2 berkomitmen untuk mengupayakan Raperda tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah yang komprehensif dan berkeadilan guna mendukung perkembangan Kota Bandung ke depannya.*

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *