Gelar Rapat Paripurna, DPRD Kota Bandung Umumkan Usulan Pemberhentian Wali Kota Masa Jabatan 2018-2023

Minggu, 30 Jul 2023 20:14 WIB
Gelar Rapat Paripurna, DPRD Kota Bandung Umumkan Usulan Pemberhentian Wali Kota Masa Jabatan 2018-2023

Brilian•Bandung – DPRD Kota Bandung menggelar Rapat Paripurna pada Jumat (28/07/2023) di Gedung DPRD Kota Bandung.

Rapat ini membahas dua agenda penting, yaitu Pengumuman Usulan Pemberhentian Wali Kota Bandung Masa Jabatan Tahun 2018-2023 dan Pengambilan Keputusan terhadap Raperda Kota Bandung tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun 2022.

Dalam rapat yang dipimpin oleh Ketua DPRD Kota Bandung, H. Tedy Rusmawan, AT., M.M., didampingi Wakil Ketua I DPRD Kota Bandung, Ir. Kurnia Solihat, dan Wakil Ketua II DPRD Kota Bandung, H. Achmad Nugraha, D.H., S.H., hadir pula Plh Wali Kota Bandung, Ema Sumarna, serta kepala OPD.

Surat Plh Wali Kota Bandung Nomor: S/PD.03.01/2185-Setda/VII/2023 tanggal 11 Juli 2023, perihal Pemberitahuan Akhir Masa Jabatan Wali Kota Bandung Periode 2018-2023 telah diterima oleh DPRD Kota Bandung. Surat tersebut menyatakan bahwa Masa Jabatan Wali Kota Bandung, H. Yana Mulyana, akan berakhir pada tanggal 20 September 2023.

Menurut Pasal 79 ayat (1) huruf a Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, pemberhentian Kepala Daerah dan/atau Wakil Kepala Daerah diumumkan oleh Pimpinan DPRD dalam Rapat Paripurna.

Selanjutnya, pemberhentian tersebut diusulkan kepada Menteri melalui Gubernur sebagai Wakil Pemerintah Pusat untuk mendapatkan penetapan pemberhentiannya.

Rapat Paripurna hari ini merupakan langkah sesuai mekanisme yang diatur dalam peraturan perundang-undangan. H. Yana Mulyana, selaku Wali Kota Bandung periode Tahun 2018-2023, disampaikan penghargaan atas jasa dan pengabdiannya selama memimpin kota ini.

Sesuai ketentuan Pasal 79 ayat (1) Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014, Pimpinan DPRD Kota Bandung akan menyampaikan Surat pengajuan Pemberhentian Wali Kota ke Menteri Dalam Negeri melalui Gubernur Jawa Barat sebagai Wakil Pemerintah Pusat untuk mendapatkan penetapan pemberhentiannya.

Di samping pengumuman pemberhentian Wali Kota, rapat ini juga menindaklanjuti pembahasan Rancangan Peraturan Daerah Kota Bandung tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2022. Raperda ini sebelumnya telah disampaikan oleh Plh Wali Kota Bandung pada Rapat Paripurna tanggal 27 Juni 2023 lalu dan telah dibahas oleh Badan Anggaran DPRD Kota Bandung.

Kepada rekan pimpinan dan anggota Badan Anggaran, serta jajaran Perangkat Daerah di lingkungan Pemerintah Kota Bandung yang telah terlibat dalam pembahasan, Pimpinan dan Anggota DPRD Kota Bandung mengucapkan penghargaan dan terima kasih atas pelaksanaan tugasnya.

Rapat Paripurna ini juga menjadi saksi pengusulan Pemberhentian Antar Waktu (PAW) Anggota DPRD Kota Bandung dari Fraksi Partai Demokrat, H. Entang Suryaman, S.H. Keputusan Gubernur Jawa Barat Nomor 171.3/Kep.425-Pemotda/2023 tertanggal 14 Juli 2023 mengesahkan pemberhentian tersebut.

H. Entang Suryaman, S.H., sebagai Anggota DPRD Kota Bandung Masa Jabatan Tahun 2019-2024, menerima apresiasi atas jasa dan pengabdiannya untuk Kota Bandung. “Semoga segala perjuangan beliau menjadi ladang amal yang akan mendapat balasan yang berlipat ganda dari Allah Swt”.

Rapat Paripurna yang berlangsung sukses ini menegaskan komitmen DPRD Kota Bandung dalam menjalankan tugasnya untuk kesejahteraan dan kemajuan Kota Bandung.**

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *