PROBOLINGGO, Brilian-news.id — Dugaan penyalahgunaan distribusi solar bersubsidi kembali mencuat di Kabupaten Probolinggo. Kali ini sorotan mengarah ke aktivitas sejumlah kendaraan yang diduga digunakan untuk mengangsur atau mengangkut solar bersubsidi dari sejumlah SPBU menuju sebuah lokasi yang diduga menjadi tempat penampungan di Desa Talkandang, Kecamatan Kotaanyar, Kabupaten Probolinggo.
Lokasi yang menjadi sorotan disebut berada di kawasan Kanal, Desa Talkandang, Kecamatan Kotaanyar, Kabupaten Probolinggo, Jawa Timur 67293.
Temuan tersebut semakin menjadi perhatian setelah tim media melakukan pemantauan terhadap aktivitas kendaraan yang diduga melakukan pengisian solar di sejumlah SPBU wilayah Probolinggo.
Yang membuat persoalan ini semakin menggelitik adalah adanya dugaan pola pergerakan kendaraan dari SPBU menuju satu lokasi tertentu.
Jika dugaan tersebut benar, maka pertanyaan publik tidak lagi berhenti pada siapa yang mengisi solar.
Pertanyaannya adalah siapa yang mengatur, siapa yang menampung, dan ke mana solar subsidi tersebut akhirnya mengalir?
Senin Siang, Antrean Panjang di Paiton
Pantauan lapangan pada Senin, 28 September 2026 sekitar pukul 12.00 WIB, menunjukkan situasi antrean kendaraan di sejumlah SPBU wilayah Paiton.
Di tengah antrean yang cukup panjang, terlihat beberapa kendaraan yang diduga digunakan untuk pengangsuan solar bersubsidi ikut melakukan antrean dan pengisian BBM.
Keberadaan kendaraan tersebut menjadi perhatian karena dugaan aktivitas pengangsuan solar sebelumnya dikaitkan dengan lokasi gudang di wilayah Talkandang.
Temuan ini tentu belum dapat dijadikan bukti bahwa telah terjadi tindak pidana.
Namun justru karena itulah pemeriksaan aparat menjadi penting.
Sebab data transaksi SPBU, rekaman CCTV, identitas kendaraan, nomor polisi, volume pembelian dan pola pengisian dapat menjawab apakah aktivitas tersebut merupakan transaksi normal atau memiliki pola yang tidak wajar.
Kalau semuanya legal, tunjukkan datanya. Kalau ada penyimpangan, bongkar.
Masyarakat Antre, Kendaraan Pengangsu Diduga Tetap Bergerak
Situasi tersebut menjadi ironis ketika masyarakat harus menghadapi antrean panjang untuk memperoleh solar, sementara kendaraan yang diduga melakukan pengangsuan juga terlihat melakukan pengisian.
Persoalan ini tidak boleh hanya dilihat sebagai persoalan antrean.
Ada pertanyaan lebih besar mengenai distribusi BBM bersubsidi.
Solar subsidi diberikan dengan tujuan tertentu dan penggunaannya berada dalam pengawasan pemerintah.
Maka apabila terdapat kendaraan yang secara berulang membeli BBM bersubsidi dalam jumlah besar untuk kemudian dibawa ke tempat tertentu, aparat harus memastikan apakah kegiatan tersebut sesuai dengan ketentuan.
Jangan sampai subsidi yang seharusnya membantu masyarakat justru berubah menjadi ladang keuntungan segelintir pihak.
Gudang Talkandang Kembali Dipertanyakan
Sorotan kemudian mengarah pada sebuah lokasi di Desa Talkandang, Kecamatan Kotaanyar.
Lokasi tersebut disebut diduga menjadi tempat berkumpulnya kendaraan yang berkaitan dengan aktivitas pengangsuan solar.
Informasi yang diterima redaksi juga menyebut adanya sejumlah kendaraan yang berada di sekitar lokasi.
Jika benar gudang tersebut digunakan sebagai tempat penyimpanan atau pengumpulan solar bersubsidi, maka aparat perlu memeriksa legalitas dan fungsi sebenarnya dari lokasi tersebut.
Apakah gudang tersebut memiliki izin?
Apa kegiatan usaha yang dilakukan?
Apakah terdapat penyimpanan BBM?
Berapa kapasitasnya?
Dari mana BBM diperoleh?
Dan kepada siapa BBM tersebut disalurkan?
Pertanyaan tersebut tidak bisa dijawab dengan asumsi.
Harus dengan pemeriksaan.
Kasat Reskrim Arahkan ke Kanit Tipidter
Tim media Brilian-news.id bersama SGB-NEWS.id telah berupaya meminta konfirmasi kepada Kasat Reskrim Polres Probolinggo mengenai dugaan aktivitas tersebut dan meminta agar aparat segera melakukan penindakan atau setidaknya pemeriksaan terhadap informasi yang diterima.
Tim kemudian diarahkan untuk melakukan konfirmasi kepada Ipda Hendra Trio Wijaya, yang disebut menjabat sebagai Kanit III Satreskrim atau Tipidter Polres Probolinggo.
Namun hingga berita ini diterbitkan, tidak ada tanggapan yang diberikan kepada tim media.
Tidak ada penjelasan apakah laporan tersebut telah ditindaklanjuti.
Tidak ada keterangan apakah lokasi telah diperiksa.
Tidak ada penjelasan apakah kendaraan yang disebut telah diidentifikasi.
Diamnya pihak yang dikonfirmasi tentu belum dapat dimaknai sebagai bentuk pembiaran.
Namun publik memiliki alasan untuk mempertanyakan mengapa dugaan penyalahgunaan BBM subsidi yang lokasinya disebut secara spesifik belum mendapatkan penjelasan.
Sahar Juga Belum Memberikan Klarifikasi
Nama Sahar disebut dalam informasi yang diperoleh redaksi sebagai pihak yang diduga menjadi koordinator pengangsuan solar bersubsidi.
Upaya konfirmasi kepada Sahar juga telah dilakukan.
Namun hingga berita ini diterbitkan, yang bersangkutan belum memberikan pernyataan mengenai dugaan tersebut.
Brilian-news.id menegaskan bahwa penyebutan nama Sahar dalam berita ini merupakan bagian dari informasi dan dugaan yang sedang dikonfirmasi.
Belum ada putusan hukum yang menyatakan Sahar bersalah.
Karena itu, hak jawab dan hak klarifikasi tetap terbuka bagi yang bersangkutan.
Dierel AMP, SH Alias Madura Indonesia Buka Suara
Persoalan tersebut mendapat perhatian dari Dierel AMP, SH alias Madura Indonesia.
Dierel mempertanyakan sikap aparat penegak hukum apabila informasi mengenai lokasi dan aktivitas kendaraan tersebut telah disampaikan kepada pihak kepolisian.
“Kalau lokasi sudah disebutkan, kendaraan sudah terlihat, dan masyarakat juga mempertanyakan, apa yang sulit dari melakukan pemeriksaan? Jangan langsung menyimpulkan ada pidana. Periksa saja dulu,” ujar Dierel.
Menurutnya, aparat tidak perlu menunggu persoalan menjadi viral untuk bergerak.
“Cek kendaraan, cek transaksi SPBU, cek CCTV, cek gudang, cek dokumen dan telusuri ke mana BBM dibawa. Kalau tidak ada pelanggaran, sampaikan kepada publik. Kalau ada pelanggaran, proses sesuai hukum,” tegasnya.
Dierel menilai keterbukaan aparat penting untuk mencegah berkembangnya dugaan bahwa ada pihak tertentu yang mendapatkan perlakuan berbeda.
“Jangan sampai masyarakat kemudian bertanya apakah hukum hanya berlaku bagi masyarakat kecil. Kalau semua sama di depan hukum, buktikan dengan tindakan yang transparan,” katanya.
Bukan Sekadar Gudang, Rantai Distribusinya Harus Dibongkar
Dugaan penyalahgunaan BBM subsidi tidak akan selesai hanya dengan memeriksa satu lokasi.
Aparat perlu menelusuri seluruh rantai distribusi.
Mulai dari SPBU.
Kendaraan.
Pengemudi.
Volume pembelian.
Waktu pengisian.
Rekaman CCTV.
Data transaksi.
Lokasi tujuan.
Hingga pihak yang menerima BBM.
Jika terdapat pola transaksi berulang dari kendaraan yang sama, data tersebut semestinya dapat menjadi bahan pemeriksaan.
Jangan hanya mengejar gudangnya. Kejar alirannya.
Sebab jika memang ada jaringan, gudang hanyalah satu titik dari sebuah rangkaian.
Ancaman Hukum Menunggu Jika Terbukti
Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi mengatur penyalahgunaan pengangkutan dan atau niaga BBM yang disubsidi pemerintah.
Pasal 55 mengatur ancaman pidana terhadap penyalahgunaan pengangkutan dan atau niaga BBM yang disubsidi pemerintah.
Namun ketentuan pidana tersebut tentu hanya dapat diterapkan setelah unsur pelanggaran dibuktikan melalui proses hukum.
Karena itu, masyarakat tidak membutuhkan vonis dari media.
Masyarakat membutuhkan pemeriksaan aparat berdasarkan bukti.
Kalau Tidak Ada Pelanggaran, Publik Berhak Tahu
Brilian-news.id tidak meminta aparat langsung menyatakan siapa yang bersalah.
Justru sebaliknya.
Aparat harus memastikan kebenaran informasi tersebut.
Jika gudang di Talkandang ternyata bukan tempat penampungan solar subsidi, sampaikan.
Jika kendaraan yang terlihat di SPBU Paiton ternyata melakukan transaksi sesuai ketentuan, jelaskan.
Jika Sahar tidak berkaitan dengan aktivitas tersebut, yang bersangkutan juga memiliki hak untuk memberikan klarifikasi.
Tetapi jika pemeriksaan menemukan adanya penyalahgunaan, masyarakat tentu berharap proses hukum berjalan secara profesional.
Tidak boleh ada tebang pilih.
Pertanyaan yang Sekarang Mengarah kepada APH
Setidaknya terdapat sejumlah pertanyaan yang membutuhkan jawaban.
Pertama, apakah lokasi yang disebut di Desa Talkandang telah diperiksa?
Kedua, apakah kendaraan yang diduga digunakan untuk pengangsuan telah diidentifikasi?
Ketiga, apakah transaksi kendaraan tersebut di SPBU wilayah Paiton telah diperiksa?
Keempat, apakah terdapat pola pembelian berulang dalam jumlah yang tidak wajar?
Kelima, apakah BBM yang dibeli dibawa ke lokasi Talkandang?
Keenam, siapa sebenarnya pemilik dan pengelola gudang tersebut?
Ketujuh, apakah seluruh aktivitas tersebut memiliki dasar legalitas yang sesuai?
Pertanyaan tersebut bukan tuduhan.
Itu adalah pertanyaan jurnalistik yang hanya bisa dijawab dengan data.
Jangan Biarkan Dugaan Menjadi Kabut
Kasus ini sekarang berada pada titik sederhana.
Periksa atau jelaskan.
Jika legal, masyarakat harus diberi kepastian.
Jika ilegal, hukum harus berjalan.
Yang tidak boleh adalah dugaan terus beredar sementara aparat tidak memberikan penjelasan dan pihak yang disebut juga memilih diam.
Kondisi semacam itu hanya akan membuat ruang publik semakin dipenuhi spekulasi.
Dierel AMP menegaskan bahwa pihaknya akan terus mendorong agar persoalan tersebut dibuka berdasarkan fakta.
“Jangan bermain pada siapa yang punya kekuatan. Semua harus diuji dengan hukum dan bukti. Kalau benar, tindak. Kalau tidak benar, jelaskan. Jangan biarkan masyarakat bertanya-tanya,” pungkasnya.
Brilian-news.id akan terus mengawal perkembangan informasi ini dan membuka ruang hak jawab kepada Sahar, pengelola gudang, pihak SPBU, Pertamina, serta Polres Probolinggo untuk memberikan klarifikasi.
Sebab yang sedang dipertaruhkan bukan sekadar solar. Yang dipertaruhkan adalah kepercayaan masyarakat terhadap pengawasan BBM subsidi dan penegakan hukum di Kabupaten Probolinggo.
Reporter: Tim-Redaksi





