Brilian•BANDUNG – Proses hukum terhadap MT, seorang pria lanjut usia yang tengah menghadapi vonis atas kasus yang membelitnya, kembali menimbulkan pertanyaan besar tentang keadilan dan sisi kemanusiaan dalam sistem peradilan Indonesia.
Di ruang sidang Pengadilan Negeri Bandung, Kamis, (24/4/2025) suasana berubah hening ketika majelis hakim yang dipimpin oleh Tuty Haryati memutuskan untuk menahan MT, hanya beberapa langkah sebelum putusan akhir dibacakan. Keputusan itu sontak memicu reaksi emosional dari tim penasihat hukum yang merasa, keputusan tersebut jauh dari rasa keadilan.
“Klien kami bukan pelaku kriminal yang lari atau bersembunyi. Ia hadir di setiap sidang, bahkan dengan kondisi fisik yang semakin menurun akibat penyakit yang dideritanya,” kata Randy Raynaldo, kuasa hukum MT. “Apa urgensinya menahan seseorang yang hanya ingin membersihkan nama baik di akhir hidupnya?”
Tim hukum mengajukan permohonan penangguhan penahanan, disertai bukti medis dan jaminan dari istri MT. Namun, permohonan itu ditolak tanpa pertimbangan yang memadai, hanya berselang 10 menit dari sidang yang sempat diskors karena perdebatan.
MT, yang sebelumnya pernah dibebaskan dalam putusan Peninjauan Kembali oleh PN Bale Bandung, kini harus kembali merasakan penjara. Padahal kondisi medisnya menunjukkan adanya tumor ganas dan komplikasi pascaoperasi ginjal yang membutuhkan perawatan intensif.
“Apakah kita sudah kehilangan empati dalam menegakkan hukum? Bukankah hukum itu seharusnya berpihak pada keadilan dan kemanusiaan?” ungkap Dr. Yopi Gunawan, anggota tim kuasa hukum lainnya.
Di hadapan majelis hakim, MT hanya bisa berkata lirih, “Saya tidak keberatan jika ini takdir saya. Tapi saya berharap, kelak tidak ada orang lain yang merasakan ketidakadilan seperti ini”.
MT kini hanya bisa berharap, suara yang ia sampaikan di ruang sidang cukup kuat untuk sampai ke telinga para pemegang kewenangan
mereka yang memegang kendali atas keadilan dan nasibnya di akhir perkara ini.**





