Laporkan Dugaan Korupsi Rp4,3 Miliar, Gubernur LSM LIRA Kepri Ditangkap, Samsudin Desak Kapolri Periksa Kapolda

Senin, 19 Okt 2026 23:08 WIB
Laporkan Dugaan Korupsi Rp4,3 Miliar, Gubernur LSM LIRA Kepri Ditangkap, Samsudin Desak Kapolri Periksa Kapolda

BRILIAN-NEWS.ID | JAKARTA — Penangkapan Yusril Konto, Gubernur LSM LIRA Kepulauan Riau (Kepri), pada 19 Oktober 2026 memunculkan sejumlah pertanyaan terkait prosedur penegakan hukum. Sebelumnya, Yusril disebut melaporkan dugaan korupsi proyek pembangunan jalan senilai sekitar Rp4,3 miliar dan memperjuangkan tindak lanjut laporan dugaan pengrusakan kantor organisasinya.

Wakil Presiden LSM LIRA, Samsudin, S.H., M.H., mendesak Kapolri memeriksa dan mengevaluasi Kapolda Kepri beserta jajaran penyidik yang menangani perkara tersebut.

Menurut Samsudin, pemeriksaan diperlukan untuk memastikan seluruh proses hukum berjalan sesuai ketentuan, sekaligus memberikan kejelasan mengenai perkembangan laporan-laporan yang disampaikan Yusril.

Bacaan Lainnya

Laporan Dugaan Korupsi Proyek Jalan Rp4,3 Miliar

Berdasarkan keterangan LSM LIRA, pada 9 September 2026 Yusril melaporkan dugaan korupsi proyek pembangunan jalan di kawasan San Dona–Sei Ladi, Batam, dengan nilai sekitar Rp4,3 miliar. Proyek tersebut disebut berkaitan dengan Pokok-Pokok Pikiran (Pokir) Ketua DPRD Kepri Tahun Anggaran 2024.

LSM LIRA mendesak aparat penegak hukum memeriksa dokumen anggaran, kontrak pekerjaan, realisasi pembayaran, serta kesesuaian hasil pekerjaan dengan spesifikasi teknis.

Pemeriksaan diperlukan untuk mengetahui apakah terdapat penyimpangan dalam pelaksanaan proyek. Nilai anggaran dan adanya laporan dugaan korupsi tidak dengan sendirinya membuktikan terjadinya tindak pidana.

Di sisi lain, LSM LIRA menyebut kantor DPW LSM LIRA Kepri sebelumnya mengalami dugaan pengrusakan. Organisasi tersebut mengaku belum memperoleh kejelasan perkembangan laporan selama berbulan-bulan.

LSM LIRA meminta kepolisian memberikan penjelasan mengenai status penanganan laporan tersebut agar masyarakat mengetahui tindak lanjut yang telah dilakukan.

Draf Pencabutan Laporan Dipersoalkan

LSM LIRA juga mengungkap informasi mengenai draf surat pencabutan laporan tertanggal 15 Oktober 2026 yang disebut menggunakan kop surat organisasi.

Menurut keterangan yang diterima organisasi, Yusril diduga diminta menandatangani dan membubuhkan stempel pada surat tersebut, tetapi menolak. Terdapat pula informasi mengenai dugaan upaya membujuk atau memberikan iming-iming agar laporan dicabut.

Informasi tersebut perlu ditelusuri melalui pemeriksaan dokumen dan keterangan pihak-pihak terkait. Hingga terdapat bukti yang dapat dipertanggungjawabkan, dugaan tersebut belum dapat dinyatakan sebagai fakta yang terbukti.

Dilaporkan 16 Oktober, Disebut Tersangka 18 Oktober, Ditangkap 19 Oktober

Berdasarkan kronologi yang disampaikan LSM LIRA, Yusril dilaporkan oleh pihak kontraktor melalui SPKT Polda Kepri pada 16 Oktober 2026. Laporan tersebut disebut menggunakan sangkaan Pasal 483 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Pada 18 Oktober 2026, Yusril disebut telah ditetapkan sebagai tersangka. Sehari kemudian, 19 Oktober 2026, ia ditangkap penyidik Ditreskrimum Polda Kepri di kawasan Ruko BSI, Cikitsu, Batam Center.

LSM LIRA mempertanyakan dasar penetapan tersangka, alat bukti yang digunakan, serta prosedur penangkapan. Organisasi tersebut juga mempersoalkan informasi bahwa Yusril ditetapkan sebagai tersangka tanpa terlebih dahulu diperiksa sebagai saksi.

Namun, penilaian mengenai sah atau tidaknya penetapan tersangka harus didasarkan pada ketentuan hukum acara yang berlaku, dokumen perkara, dan fakta proses penyidikan, bukan semata-mata pada urutan waktu pemeriksaan.

LSM LIRA turut menyampaikan informasi mengenai dugaan penggeledahan dan pengambilan kartu ATM milik istri Yusril. Menurut informasi organisasi, surat perintah penggeledahan dan penyitaan disebut tidak diperlihatkan kepada keluarga ketika tindakan berlangsung.

Polda Kepri perlu memberikan klarifikasi mengenai dasar hukum, dokumen perintah, serta status barang yang disebut diambil dalam rangkaian tindakan tersebut.

Samsudin Khawatir Masyarakat Takut Melaporkan Dugaan Korupsi

Samsudin menilai penanganan perkara Yusril perlu dijelaskan secara terbuka agar tidak menimbulkan ketidakpastian bagi masyarakat yang melaporkan dugaan penyimpangan.

“Kalau seseorang yang melaporkan dugaan korupsi kemudian dilaporkan balik, ditetapkan sebagai tersangka, dan ditangkap tanpa terlebih dahulu diperiksa sebagai saksi sebagaimana informasi yang kami terima, siapa lagi masyarakat yang berani melaporkan dugaan korupsi? Jangan sampai masyarakat takut bersuara karena khawatir justru berakhir sebagai tersangka,” ujar Samsudin.

Ia menegaskan bahwa pelapor tidak kebal hukum. Namun, setiap perkara harus ditangani berdasarkan bukti dan prosedur yang sah. Laporan dugaan korupsi yang telah disampaikan juga harus mendapatkan tindak lanjut sesuai mekanisme hukum.

Menurutnya, perkara yang menjerat Yusril dan laporan dugaan korupsi harus diperiksa secara objektif, tanpa mencampuradukkan satu perkara dengan perkara lainnya.

Kapolri Diminta Mengevaluasi Penanganan Perkara

Samsudin secara tegas meminta Kapolri memeriksa dan mengevaluasi Kapolda Kepri beserta jajaran yang menangani perkara Yusril Konto.

“Kami menghormati Polri dan tidak bermaksud mengintervensi penegakan hukum. Namun, kami mendesak Kapolri memeriksa Kapolda Kepri dan memastikan seluruh proses berjalan sesuai aturan. Jangan sampai muncul persepsi bahwa laporan terhadap seorang aktivis diproses cepat, sedangkan laporan dugaan korupsi dan pengrusakan yang disampaikannya belum jelas perkembangannya,” tegasnya.

Ia menambahkan bahwa desakan pemeriksaan bukan merupakan vonis terhadap Kapolda maupun penyidik. Pemeriksaan diperlukan untuk menguji dasar hukum, prosedur, dan pertanggungjawaban penanganan perkara.

Tujuh Tuntutan LSM LIRA

LSM LIRA menyampaikan tujuh tuntutan kepada aparat penegak hukum.

Mendesak Kapolri memeriksa dan mengevaluasi Kapolda Kepri serta jajaran penyidik yang menangani perkara Yusril Konto.

Meminta kejelasan perkembangan laporan dugaan pengrusakan kantor DPW LSM LIRA Kepri.

Mendesak pemeriksaan menyeluruh terhadap laporan dugaan korupsi proyek jalan senilai sekitar Rp4,3 miliar.

Meminta penelusuran draf pencabutan laporan yang diduga menggunakan kop surat LSM LIRA Kepri.

Meminta klarifikasi dasar hukum dan prosedur penetapan tersangka serta penangkapan Yusril.

Meminta penjelasan mengenai penggeledahan dan pengambilan kartu ATM milik istri Yusril.

Meminta setiap dugaan pelanggaran prosedur diperiksa melalui mekanisme pengawasan yang berwenang.

LSM LIRA menyatakan akan berkoordinasi dengan Dewan Pimpinan Pusat untuk menghimpun dokumen, menyusun kronologi, dan menempuh langkah hukum yang tersedia.

“Kami tidak meminta keistimewaan bagi Gubernur LSM LIRA Kepri. Kami meminta keadilan, transparansi, dan kepastian hukum. Jika ada bukti pelanggaran, periksa. Jika prosedur telah dijalankan sesuai aturan, jelaskan kepada publik. Hukum harus berlaku bagi semua pihak,” tutup Samsudin.

Menunggu Klarifikasi Kepolisian

Perkembangan perkara ini membutuhkan penjelasan resmi dari Polda Kepri, terutama mengenai dasar tindakan penyidik, status laporan dugaan korupsi, dan tindak lanjut laporan dugaan pengrusakan kantor.

Konfirmasi dari pihak kontraktor serta pihak-pihak terkait dalam proyek pembangunan jalan juga diperlukan untuk melengkapi pemberitaan.

Seluruh dugaan harus diuji berdasarkan dokumen dan bukti yang sah. Transparansi penanganan perkara menjadi penting agar publik memperoleh informasi yang utuh dan tidak terjebak pada kesimpulan yang belum terbukti.

 

Pitric Ferdianto

Pos terkait