Brilian°Surabaya – Salah satu PNS asal Sumatera ini harus merasakan dinginnya hembusan angin dari bilik jeruji Mapolrestabes Surabaya, lantaran melanggar hukum yang berlaku di Indonesia.
Pasalnya, PNS yang berinisial (MR) bersama salah satu rekannya (JND) nekat mengedarkan narkoba jenis sabu di pulau Jawa.
Aksinya tersebut akhirnya terkuak oleh Satresnarkoba Polrestabes Surabaya. Dalam penangkapan kedua tersangka, petugas menemukan 1 kilogram sabu yang disembunyikan oleh pelaku.
Dalam pemaparannya, Kasat Narkoba Polrestabes Surabaya Kompol Daniel menjelaskan, pelaku ini bukan hanya satu kali ini mengantarkan paket, namun sudah tiga kali melakukan aksinya.
“Keduanya ini memang menjadi incaran petugas, karena itu kami membuntuti pelaku hingga berada di salah satu hotel wilayah Sidoarjo,” ujar Kompol Daniel (6/12).
Kasat Narkoba juga menambahkan, dari hasil penggeledahan terhadap keduanya, ditemukan sepuluh paket sabu yang masing masing berisi satu ons sabu siap edar.
“Paket sabu tersebut berjumlah satu kilogram yang didapat dari jaringan Sumatera, mereka mengaku di iming-imingi dengan hasil 20 juta setiap kali kirim,” imbuhnya.
Kini kedua pelaku beserta barang bukti narkoba diamankan di Mapolrestabes Surabaya.
Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, keduanya dijerat dengan pasal 114 KUHP dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara.





