Brilian°Situbondo – Kasus dugaan penganiayaan berat berupa pembacokan yang terjadi di Kafe Titik Koma, Desa Trigonco, Kecamatan Asembagus, Kabupaten Situbondo, Sabtu (7/2/2026) sekitar pukul 21.50 WIB, kini resmi dilaporkan ke pihak kepolisian.
Korban, Riski Aditya, warga Desa Gudang, Kecamatan Asembagus, mengalami luka akibat dugaan serangan senjata tajam setelah terjadi percekcokan dengan sekelompok pemuda yang diduga merupakan teman dari Ofi, warga Desa Bantal, Kecamatan Asembagus.
Berdasarkan kronologi yang dihimpun, korban saat itu tengah berkumpul bersama rekan-rekannya di lokasi kejadian. Di tempat yang sama juga hadir Ofi beserta teman-temannya.
Perselisihan diduga dipicu persoalan pribadi yang berkaitan dengan hubungan masa lalu korban dengan seorang perempuan bernama Ayu, yang kini dikabarkan menjadi pasangan Ofi.
Situasi yang memanas berujung pada dugaan tindakan kekerasan menggunakan senjata tajam hingga menyebabkan korban mengalami luka serius.
Merasa menjadi korban tindak pidana, Riski Aditya secara resmi menempuh jalur hukum dengan melaporkan kejadian tersebut kepada aparat kepolisian. Ia meminta agar proses hukum berjalan profesional, transparan, dan tidak tebang pilih.
“Saya berharap pihak kepolisian segera mengusut tuntas kasus ini, menangkap dan memproses para pelaku sesuai hukum yang berlaku. Saya juga berharap penanganannya dilakukan secara terbuka dan transparan,” ujar korban.
Kasus dugaan pembacokan ini berpotensi dijerat dengan Pasal 351 ayat (2) atau (3) KUHP tentang penganiayaan berat, bahkan dapat diperberat apabila terbukti menggunakan senjata tajam yang membahayakan nyawa korban.
Publik kini menanti langkah konkret aparat kepolisian dalam mengungkap secara jelas siapa saja yang terlibat, bagaimana peran masing-masing pihak, serta perkembangan proses hukumnya.
Sebagai institusi yang mengusung semangat Presisi (Prediktif, Responsibilitas, dan Transparansi Berkeadilan), Polri diharapkan menunjukkan komitmennya dalam menangani perkara ini secara terbuka, profesional, dan akuntabel. Transparansi penanganan perkara menjadi kunci untuk menjaga kepercayaan masyarakat terhadap penegakan hukum, khususnya dalam kasus-kasus kekerasan yang meresahkan publik.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak kepolisian setempat masih diharapkan memberikan keterangan resmi terkait perkembangan penanganan kasus tersebut.





