Gapasdap: Kapal Bekas Boleh Beroperasi, tetapi Standar Keselamatan Tak Boleh Berkurang

Rabu, 16 Sep 2026 12:32 WIB
Gapasdap: Kapal Bekas Boleh Beroperasi, tetapi Standar Keselamatan Tak Boleh Berkurang
Ketua DPP Gapasdap saat di kantor ASDP Banyuwangi/Foto : Istimewa

SURABAYA — Penggunaan kapal bekas dalam pelayaran niaga tetap diperbolehkan sepanjang memenuhi persyaratan kelaiklautan dan keselamatan. Karena itu, status KMP Virgo Transport 8 sebagai kapal bekas tidak dapat secara otomatis dijadikan indikator penyebab tenggelamnya kapal tersebut.

Ketua Umum DPP Gapasdap Khoiri Soetomo mengatakan armada bekas yang masuk dan beroperasi di Indonesia harus memenuhi berbagai persyaratan teknis dan administratif sesuai ketentuan pelayaran nasional.

“Dalam industri pelayaran, penggunaan kapal bekas atau pre-owned vessel merupakan praktik yang umum dan wajar,” kata Khoiri.

Bacaan Lainnya

Ia menjelaskan, pemanfaatan kapal bekas mengacu antara lain pada UU Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran, PP Nomor 31 Tahun 2021 serta ketentuan klasifikasi dan keselamatan kapal berbendera Indonesia.

Menurut Khoiri, kelayakan sebuah kapal harus dilihat dari kondisi aktualnya, termasuk hasil pemeriksaan struktur, kondisi mesin, sistem kedap air, alat navigasi, stabilitas, hingga riwayat perawatan dan modifikasi kapal.

“Prinsipnya sederhana, kapal bekas boleh digunakan, tetapi keselamatannya tidak boleh bekas. Standar kelaiklautan, perawatan, pemeriksaan, dan pengawasannya harus tetap maksimal,” ujarnya.

Untuk dapat dioperasikan di Indonesia, armada bekas juga harus melewati proses impor dan kepabeanan, pendaftaran bendera, survei badan klasifikasi, pemenuhan sertifikat keselamatan, serta memperoleh Surat Persetujuan Berlayar dari Syahbandar.

KMP Virgo Transport 8 sebelumnya merupakan Ferry Kurushima Jepang yang melayani rute Kokura-Matsuyama sampai 30 Juni 2025. Kapal tersebut kemudian masuk ke Indonesia dan dioperasikan PT Virgo Karya Shipping untuk rute Surabaya-Banjarmasin mulai Juli 2026.

Khoiri menilai pemeriksaan terhadap kapal dengan usia lebih tinggi justru harus dilakukan secara lebih ketat, khususnya terhadap potensi kelelahan material, korosi, struktur, sistem kedap air, dan riwayat modifikasi.

Ia meminta seluruh pihak tidak melakukan generalisasi terhadap kapal bekas sebelum hasil investigasi kecelakaan diterbitkan.

“Jangan sampai ada yang mendahului investigasi atau menyimpulkan penyebab tanpa dukungan data dan pemeriksaan teknis yang lengkap,” kata Khoiri.

Pos terkait