Pemprov NTB Perkuat Layanan Penyeberangan Kayangan–Pototano, Gapasdap Tekankan Keselamatan dan Kepastian Usaha

Rabu, 22 Jul 2026 12:24 WIB
Pemprov NTB Perkuat Layanan Penyeberangan Kayangan–Pototano, Gapasdap Tekankan Keselamatan dan Kepastian Usaha

MATARAM – Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) bersama para pemangku kepentingan memperkuat upaya peningkatan kualitas layanan angkutan penyeberangan di lintasan Kayangan–Pototano melalui kebijakan penyesuaian tarif. Kebijakan tersebut diharapkan mampu menjaga keberlanjutan operasional sekaligus meningkatkan standar pelayanan kepada pengguna jasa.

Ketua Bidang Tarif dan Usaha DPP Gapasdap, Rahmatika, menyambut positif langkah tersebut. Menurutnya, kebijakan penyesuaian tarif menunjukkan adanya perhatian pemerintah daerah terhadap keberlangsungan usaha angkutan penyeberangan sekaligus pelaksanaan regulasi yang berlaku.

“Penyesuaian tarif pada lintasan Kayangan–Pototano merupakan bukti bahwa pemerintah daerah sangat peduli terhadap pelaksanaan aturan yang menjadi hak pelaku usaha. Di sisi lain, Gapasdap tetap berkewajiban memberikan layanan penyeberangan sesuai kapasitas angkut yang terpasang, beroperasi selama 24 jam, serta menjaga ketepatan waktu pelayanan,” kata Rahmatika, Rabu (22/7).

Bacaan Lainnya

Ia menjelaskan, meskipun sektor angkutan penyeberangan mulai menghadapi tekanan usaha, operator tetap berkomitmen menjaga kualitas pelayanan. Hal itu diwujudkan melalui pelayanan yang mengutamakan kenyamanan penumpang, ketepatan waktu operasional, serta pemenuhan kapasitas angkut sesuai ketentuan.

Rahmatika juga menegaskan bahwa aspek keselamatan tidak dapat ditawar dalam penyelenggaraan angkutan penyeberangan. Menurutnya, seluruh operator wajib menerapkan standar keselamatan pemerintah yang mengacu pada ketentuan internasional Safety of Life at Sea (SOLAS) hasil ratifikasi International Maritime Organization (IMO).

“Yang paling penting adalah menjamin keselamatan melalui penerapan standar yang telah ditetapkan pemerintah dengan mengadopsi ketentuan internasional SOLAS hasil ratifikasi IMO,” ujarnya.

Lebih lanjut, ia menekankan pentingnya pelaksanaan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran secara konsisten. Regulasi tersebut, menurutnya, mengatur keseimbangan hak dan kewajiban yang harus dipenuhi baik oleh pelaku usaha maupun pemerintah sebagai pembuat kebijakan.

Selain kebijakan penyesuaian tarif, Rahmatika berharap perhatian terhadap pengembangan fasilitas dermaga di Provinsi NTB juga terus ditingkatkan sebagai bagian dari upaya memperkuat pelayanan transportasi penyeberangan yang aman, nyaman, dan berkelanjutan.

Pos terkait