Brilian•BANDUNG – Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung bertindak tegas terhadap penggunaan lahan Palaguna di pusat kota yang disalahgunakan sebagai pasar malam tanpa izin. Wali Kota Bandung, Muhammad Farhan, memimpin langsung peninjauan lapangan pada Kamis, 22 Mei 2025, dan menginstruksikan penyegelan permanen terhadap area tersebut.
Farhan menyatakan, meskipun status kepemilikan lahan masih belum sepenuhnya jelas, pelanggaran yang terjadi di dalamnya sudah sangat nyata dan merusak wajah kota.
“Tanah ini seperti tidak bertuan. Tapi aktivitas di dalamnya semrawut, kumuh, bahkan menyalahi fungsi. Kita tidak bisa terus membiarkannya,” ujar Farhan.
Bukan Parkir, Tapi Jadi Taman Hiburan Ilegal
Farhan mengungkapkan, lahan Palaguna sebelumnya direkomendasikan oleh Dinas Perhubungan sebagai lahan parkir. Namun dalam praktiknya, justru dijadikan taman hiburan dan pasar malam yang tak mengantongi izin resmi.
“Rekomendasinya jelas untuk parkir, tapi realisasinya malah jadi hiburan malam tanpa izin. Itu pelanggaran,” tegasnya.
Rusak Lingkungan dan Ganggu Cagar Budaya
Pemeriksaan di lapangan menemukan kondisi lingkungan yang memprihatinkan, dengan tumpukan sampah berserakan dan aroma tidak sedap. Selain itu, lokasi juga berdekatan dengan kawasan Sumur Bandung yang telah ditetapkan sebagai situs cagar budaya.
Farhan menyebut tindakan tegas ini diambil demi menjaga ketertiban umum dan melindungi aset sejarah kota.
Difungsikan Ulang Jadi Ruang Terbuka Hijau
Pemkot Bandung berencana mengubah fungsi lahan Palaguna menjadi ruang terbuka hijau (RTH). Sejumlah organisasi perangkat daerah seperti Satpol PP, DSDABM, Dishub, DLH, dan DPKP dilibatkan dalam proses pembersihan dan penataan ulang kawasan tersebut.
“Kita akan bersihkan dan perbaiki. Ke depan, lahan ini akan kita manfaatkan menjadi ruang terbuka hijau yang lebih bermanfaat untuk warga,” kata Farhan.**





