Brilian•BANDUNG – Pansus DPRD Kota Bandung yang membahas Raperda Penyelenggaraan Ketertiban Umum, Ketenteraman, dan Perlindungan Masyarakat melanjutkan pembahasan bersama sejumlah perangkat daerah terkait.
ㅤ
Rapat pembahasan digelar di Ruang Rapat Badan Musyawarah DPRD Kota Bandung pada Selasa, 3 Februari 2026.
ㅤ
Dalam rapat tersebut, Pansus mendalami materi pengaturan tertib usaha sebagai bagian penting dalam substansi Raperda Tibum Tranlimas.
ㅤ
Pansus menegaskan bahwa Raperda ini tidak bertujuan melarang kegiatan usaha, melainkan mengatur dampaknya agar tidak merugikan masyarakat sekitar.
ㅤ
Sejumlah aspek yang menjadi perhatian antara lain kebisingan, parkir liar, jam operasional, serta pengelolaan limbah sisa produksi usaha.
ㅤ
Selain itu, Pansus juga mendorong penguatan kewenangan Satuan Polisi Pamong Praja Kota Bandung dalam melakukan penindakan setelah peraturan daerah tersebut diberlakukan.
ㅤ
Rapat dipimpin Ketua Pansus Raperda Tibum Tranlimas drg. Maya Himawati bersama Wakil Ketua Pansus Aan Andi Purnama serta diikuti seluruh anggota Pansus.
ㅤ
Dari unsur eksekutif, pembahasan dihadiri perwakilan Bagian Hukum Setda Kota Bandung, Satpol PP, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu, Dinas Kebudayaan dan Pariwisata, serta Dinas Perdagangan dan Perindustrian.
ㅤ
Melalui pembahasan ini, DPRD Kota Bandung berharap Raperda Tibum Tranlimas dapat menjadi payung hukum yang adil bagi pelaku usaha sekaligus melindungi kepentingan dan kenyamanan masyarakat.**
Pansus DPRD Bandung Bahas Raperda Tibum Terkait Penataan Usaha





