Pansus DPRD Bandung Bahas Raperda Tibum Terkait Penataan Usaha

Selasa, 3 Feb 2026 18:13 WIB
Pansus DPRD Bandung Bahas Raperda Tibum Terkait Penataan Usaha

Brilian•BANDUNG – Pansus DPRD Kota Bandung yang membahas Raperda Penyelenggaraan Ketertiban Umum, Ketenteraman, dan Perlindungan Masyarakat melanjutkan pembahasan bersama sejumlah perangkat daerah terkait.

Rapat pembahasan digelar di Ruang Rapat Badan Musyawarah DPRD Kota Bandung pada Selasa, 3 Februari 2026.

Dalam rapat tersebut, Pansus mendalami materi pengaturan tertib usaha sebagai bagian penting dalam substansi Raperda Tibum Tranlimas.

Pansus menegaskan bahwa Raperda ini tidak bertujuan melarang kegiatan usaha, melainkan mengatur dampaknya agar tidak merugikan masyarakat sekitar.

Sejumlah aspek yang menjadi perhatian antara lain kebisingan, parkir liar, jam operasional, serta pengelolaan limbah sisa produksi usaha.

Selain itu, Pansus juga mendorong penguatan kewenangan Satuan Polisi Pamong Praja Kota Bandung dalam melakukan penindakan setelah peraturan daerah tersebut diberlakukan.

Rapat dipimpin Ketua Pansus Raperda Tibum Tranlimas drg. Maya Himawati bersama Wakil Ketua Pansus Aan Andi Purnama serta diikuti seluruh anggota Pansus.

Dari unsur eksekutif, pembahasan dihadiri perwakilan Bagian Hukum Setda Kota Bandung, Satpol PP, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu, Dinas Kebudayaan dan Pariwisata, serta Dinas Perdagangan dan Perindustrian.

Melalui pembahasan ini, DPRD Kota Bandung berharap Raperda Tibum Tranlimas dapat menjadi payung hukum yang adil bagi pelaku usaha sekaligus melindungi kepentingan dan kenyamanan masyarakat.**

Pos terkait