Jumat Malam Jadi Pilihan, Penjelasan BKPSDM Soal Pelantikan Sekda Justru Picu Pertanyaan Baru

Minggu, 31 Mei 2026 18:24 WIB
Jumat Malam Jadi Pilihan, Penjelasan BKPSDM Soal Pelantikan Sekda Justru Picu Pertanyaan Baru

PROBOLINGGO, Brilian-News.com – Penjelasan resmi Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Probolinggo terkait pelantikan Budiono Wirawan sebagai Sekretaris Daerah (Sekda) justru memunculkan pertanyaan baru di tengah masyarakat.

Sebelumnya, pelantikan Budiono Wirawan yang berlangsung pada Jumat malam (29/5/2026) menjadi sorotan karena minimnya informasi yang beredar selama proses penetapan berlangsung. Setelah ramai diperbincangkan, BKPSDM akhirnya memberikan penjelasan bahwa seluruh tahapan telah dilaksanakan sesuai ketentuan dan berada di bawah pendampingan Badan Kepegawaian Negara (BKN).

Kepala BKPSDM Kota Probolinggo, Ratri Dian Sulityawati, menjelaskan bahwa pengisian jabatan Sekda dilakukan melalui mekanisme Manajemen Talenta (SIMATA) yang telah mendapatkan persetujuan BKN. Dengan sistem tersebut, Pemerintah Kota Probolinggo memperoleh pengecualian untuk tidak melaksanakan seleksi terbuka sebagaimana mekanisme yang selama ini dikenal publik.

Bacaan Lainnya

Menurut Ratri, proses diawali dengan pemetaan kompetensi ASN ke dalam sembilan kategori talenta. Dari hasil pemetaan tersebut terdapat tiga kandidat yang masuk kategori tertinggi sebelum akhirnya dilakukan penilaian kompetensi teknis untuk menentukan pejabat yang dinilai paling sesuai menduduki jabatan Sekda.

BKPSDM juga menegaskan seluruh proses telah memperoleh pertimbangan teknis dari BKN dan dikoordinasikan dengan Pemerintah Provinsi Jawa Timur sebelum pelantikan dilakukan.

Namun perhatian publik justru tertuju pada penjelasan BKPSDM mengenai waktu pelaksanaan pelantikan.

Ratri menyebut pelantikan sempat direncanakan pada akhir pekan. Akan tetapi setelah berkonsultasi dengan BKD Provinsi Jawa Timur, pelantikan tidak dapat dilaksanakan pada hari Sabtu dan Minggu sehingga diputuskan dilakukan pada Jumat malam.

Pernyataan tersebut memunculkan pertanyaan di tengah masyarakat.

Jika alasan pelantikan harus dilakukan pada hari kerja adalah untuk memenuhi ketentuan administratif, lalu apa perbedaan mendasar antara pelaksanaan pada hari libur dengan pelaksanaan pada malam hari setelah sebagian besar aktivitas pemerintahan berakhir?

Pertanyaan tersebut menjadi perbincangan karena secara faktual pelantikan dilaksanakan di luar jam kerja normal pemerintahan.

Koordinator Aksi Aliansi Madura Indonesia (AMI), Dierel, menilai pemerintah perlu memberikan penjelasan yang lebih rinci agar tidak menimbulkan persepsi berbeda di tengah masyarakat.

“Yang dipertanyakan masyarakat bukan pelantikannya, tetapi alasan yang digunakan. Kalau tidak boleh hari libur karena harus hari kerja, lalu mengapa dilakukan malam hari setelah jam kerja selesai? Pemerintah perlu menjelaskan aspek administrasi dan regulasinya secara terbuka agar publik memahami,” kata Dierel.

Ia juga menyoroti minimnya informasi yang diterima publik sebelum pelantikan berlangsung.

Menurutnya, saat media berupaya meminta penjelasan, BKPSDM mengarahkan konfirmasi kepada Wali Kota Probolinggo. Di sisi lain, Kominfo Kota Probolinggo menyatakan akan berkoordinasi terlebih dahulu dengan BKPSDM, sementara upaya konfirmasi kepada Wali Kota melalui pesan WhatsApp tidak memperoleh respons hingga pelantikan selesai dilaksanakan.

“Penjelasan lengkap baru muncul setelah pelantikan selesai. Padahal kalau sejak awal informasi mengenai mekanisme Manajemen Talenta disampaikan secara terbuka, mungkin polemik ini tidak akan berkembang sejauh ini,” ujarnya.

Meski demikian, Dierel menegaskan bahwa kritik yang muncul bukan ditujukan kepada sosok Budiono Wirawan yang kini resmi menjabat Sekda Kota Probolinggo.

Menurutnya, yang menjadi perhatian publik adalah aspek transparansi dan komunikasi informasi dari pemerintah kepada masyarakat.

Kini Budiono Wirawan telah resmi memegang tongkat komando birokrasi Kota Probolinggo sebagai Sekda definitif. Namun di tengah penjelasan BKPSDM yang menyebut seluruh proses telah sesuai aturan, satu pertanyaan masih terus bergema di ruang publik:

Jika pelantikan memang harus dilakukan pada hari kerja, mengapa pelaksanaannya justru dipilih pada malam hari ketika jam kerja pemerintahan telah berakhir?

Hingga kini, pertanyaan tersebut masih menunggu penjelasan yang lebih rinci dari pihak terkait.

 

Tim-Redaksi

Pos terkait