Kecelakaan Maut Berulang di By Pass Krian, Alarm Keras Bagi Penegakan Lalu Lintas

Senin, 1 Jun 2026 15:00 WIB
Kecelakaan Maut Berulang di By Pass Krian, Alarm Keras Bagi Penegakan Lalu Lintas
Arus lalu lintas di Simpang By Pass Krian yang menjadi lokasi dua kecelakaan beruntun. Peristiwa tersebut menewaskan satu orang dan menyebabkan korban lain mengalami luka serius. (Foto; Brilian News.id)

SIDOARJO ° Brilian News.id – Dua kecelakaan lalu lintas yang terjadi dalam rentang dua hari berturut-turut di kawasan Simpang By Pass Krian, Sidoarjo, memunculkan pertanyaan serius terkait kepatuhan pengguna jalan terhadap rambu lalu lintas serta efektivitas pengawasan di lokasi yang dikenal padat kendaraan tersebut.

Berdasarkan informasi yang berhasil dihimpun, kecelakaan pertama terjadi pada Jumat, 29 Mei 2026, sekitar pukul 22.00 WIB. Sebuah truk bermuatan spons yang melaju dari arah Surabaya (timur) diduga melakukan manuver belok kanan menuju arah Legundi. Padahal, di persimpangan tersebut telah terpasang rambu larangan belok kanan bagi kendaraan dari arah tersebut.

Pada saat bersamaan, sepeda motor yang ditumpangi dua pemuda dan melaju dari arah Mojokerto (barat) melintas di jalur utama. Karena lampu lalu lintas dari arah timur dan barat diketahui menyala hijau secara bersamaan, kendaraan dari kedua arah dapat melaju dalam waktu yang sama.

Diduga akibat manuver truk yang melanggar rambu tersebut, tabrakan keras tak dapat dihindari. Salah seorang pengendara motor yang diketahui berasal dari Makassar meninggal dunia di lokasi kejadian.

Sementara rekannya yang berasal dari Tangerang mengalami luka berat dan dilaporkan dalam kondisi kritis.

Ironisnya, selang sehari kemudian, kecelakaan dengan pola yang hampir serupa kembali terjadi di lokasi yang sama. Pada Sabtu, 30 Mei 2026, sekitar pukul 02.00 dini hari, sebuah truk berlogo PLN bernomor polisi N 8398 EC yang mengangkut tiang listrik juga diduga melakukan belok kanan dari arah timur menuju Legundi. Di saat bersamaan, sepeda motor Honda Beat merah putih bernomor polisi S 2536 OAS yang melaju dari arah barat terlibat tabrakan. Pengendara motor mengalami luka-luka dan langsung dilarikan ke rumah sakit untuk mendapatkan perawatan medis.

Terulangnya kecelakaan dengan karakteristik yang hampir identik dalam waktu kurang dari 24 jam memunculkan sejumlah pertanyaan di tengah masyarakat.

Apakah pengemudi kendaraan besar tidak mengetahui adanya larangan belok kanan di lokasi tersebut? Ataukah pelanggaran itu sudah menjadi kebiasaan yang selama ini berlangsung tanpa penindakan yang memadai?

Foto diambil dari sisi timur menghadap ke barat, rambu larang untuk kendaraan dilarang belok kanan. Terlihat cukup jelas, walaupun dalam kondisi malam hari. (Foto ; istimewa)

Sejumlah warga menilai keberadaan rambu larangan sebenarnya cukup jelas terlihat. Namun, masih adanya kendaraan yang nekat melakukan manuver terlarang menimbulkan dugaan bahwa pelanggaran tersebut telah berlangsung berulang kali dan dianggap sebagai hal biasa oleh sebagian pengguna jalan.

Di sisi lain, minimnya informasi resmi dari aparat kepolisian turut memicu beragam spekulasi. Hingga berita ini ditulis, pihak Unit Lalu Lintas Polsek Krian belum memberikan keterangan terkait kronologi resmi maupun identitas lengkap para korban dalam kedua peristiwa tersebut.

Kondisi tersebut membuat berbagai versi kronologi beredar di tengah masyarakat dan media sosial. Publik pun berharap kepolisian segera memberikan penjelasan resmi agar tidak terjadi simpang siur informasi, sekaligus melakukan evaluasi terhadap potensi pelanggaran yang diduga menjadi pemicu berulangnya kecelakaan di Simpang By Pass Krian.

Dua kecelakaan dalam dua hari, satu korban meninggal dunia dan korban lainnya mengalami luka serius. Fakta ini menjadi alarm bahwa persoalan di persimpangan tersebut tidak bisa lagi dipandang sebagai insiden biasa, melainkan perlu ditelaah lebih jauh apakah murni akibat kelalaian pengemudi atau terdapat faktor pembiaran terhadap pelanggaran yang selama ini terjadi.

Pos terkait