Diduga Selewengkan Dana Desa, Direktur BUMDes Watutulis Dilaporkan ke Kejaksaan Negeri Sidoarjo

Kamis, 19 Jun 2025 18:42 WIB
Diduga Selewengkan Dana Desa, Direktur BUMDes Watutulis Dilaporkan ke Kejaksaan Negeri Sidoarjo

 

Sidoarjo ° Brilian News.id – Rizky Ardyanto, warga Desa Watutulis yang juga menjabat sebagai pengawas BUMDes “Bangkit Bersama”, secara resmi melaporkan dugaan penyalahgunaan kewenangan oleh Direktur BUMDes ke Kejaksaan Negeri Sidoarjo.

Laporan tersebut menyoroti dugaan penyimpangan dalam pengelolaan dana penyertaan modal yang bersumber dari Dana Desa. Dalam tanda terima surat yang diterbitkan Kejari Sidoarjo, Rizky menyerahkan laporan tertulis dengan nomor 100.04/BMD-Pws/VI/2025, tertanggal 18 Juni 2025.

Bacaan Lainnya

Ia mengungkapkan bahwa terdapat dana penyertaan modal dari pemerintah desa senilai Rp17.500.000 yang diserahkan pada 7 Maret 2024. Namun hingga pertengahan 2025, dana tersebut belum dilaporkan secara akuntabel.

Dalam dokumen pernyataan yang ditandatangani langsung oleh Direktur BUMDes, AA, diketahui bahwa dari total dana tersebut, hanya Rp1 juta yang disetorkan ke rekening BUMDes pada 12 Februari 2025. Sisanya, sebesar Rp16,5 juta belum disetorkan.

Sebelumnya, Rizky juga telah mengajukan pertanyaan secara resmi melalui grup WhatsApp BUMDes Watutulis pada 30 Mei 2025. Ia mempertanyakan pemasukan dari stand pujasera, yang pada inti pointnya peran pengurus BUMDes watutulis dalam pengelolaan keuangan, serta laporan keuangan semesteran. Namun, ketiga poin tersebut tidak mendapat jawaban dari pengurus BUMDes, menimbulkan kekhawatiran akan minimnya transparansi pengelolaan dana publik.

“Sebagai pengawas BUMDes yang baru, harapan saya adalah ada ketegasan dalam menyikapi permasalahan di desa. Jangan ada kesan pembiaran, maka mau tidak mau harus bersikap tegas demi kebaikan bersama,” terang Rizky. Kamis (19/6/25)

Laporan ini diharapkan dapat mendorong Kejaksaan Negeri Sidoarjo untuk menindaklanjuti dan membuka penyelidikan atas dugaan penyalahgunaan kewenangan tersebut. Masyarakat berharap proses hukum berjalan transparan demi menjaga kepercayaan terhadap pengelolaan keuangan desa.

Pos terkait