Jakarta — Anggota DPR RI Bambang Haryo Soekartono memberikan perhatian serius terhadap keselamatan transportasi kereta api setelah muncul video kecelakaan di Thailand yang memperlihatkan kereta menabrak sejumlah kendaraan di perlintasan sebidang. Menurut BHS, kejadian tersebut menjadi pengingat bahwa perlintasan rel kereta tetap memiliki tingkat risiko tinggi meskipun telah dilengkapi sistem pengamanan.
Dalam keterangannya, BHS menilai keselamatan di perlintasan sebidang bukan hanya bergantung pada infrastruktur seperti palang pintu, tetapi juga kesadaran dan kepatuhan masyarakat terhadap aturan lalu lintas.
“Palang pintu bukan jaminan mutlak kalau pengguna jalan masih nekat menerobos. Faktor manusia tetap menjadi penentu utama keselamatan,” ujar BHS.
Ia menjelaskan bahwa kondisi di Indonesia, khususnya lintasan KRL Jabodetabek, memiliki tingkat kepadatan perjalanan kereta yang sangat tinggi. Dengan hampir 100 rangkaian KRL aktif setiap hari dan ratusan titik perlintasan sebidang, risiko kecelakaan sebenarnya cukup besar.
Namun demikian, BHS mengapresiasi keberhasilan pemerintah bersama operator kereta dalam menjaga keselamatan perjalanan kereta selama hampir dua tahun terakhir. Menurutnya, kondisi zero accident yang tercipta merupakan capaian penting dalam sektor transportasi nasional.
“Walaupun masih ada sekitar 150 perlintasan yang belum memiliki palang pintu, tetapi keselamatan perjalanan tetap bisa dijaga dengan baik. Ini patut diapresiasi,” katanya.
BHS menyebut keberhasilan tersebut tidak lepas dari koordinasi antara Kementerian Perhubungan, PT KAI, petugas penjaga lintasan, aparat keamanan, dan masyarakat pengguna jalan. Ia menilai pengawasan di lapangan serta sosialisasi keselamatan harus terus diperkuat agar disiplin berlalu lintas semakin meningkat.
Selain itu, ia meminta masyarakat untuk memahami aturan yang berlaku di perlintasan sebidang. Pengendara diwajibkan mendahulukan perjalanan kereta api dan tidak melintas ketika sinyal peringatan sudah aktif.
Menurutnya, masih banyak masyarakat yang belum memahami bahwa pelanggaran di perlintasan rel dapat dikenai sanksi pidana. Sesuai ketentuan yang berlaku, pelanggar dapat dipidana kurungan paling lama tiga bulan atau denda maksimal Rp750 ribu.
BHS juga mendorong pemerintah daerah untuk mempercepat pembangunan infrastruktur pengganti perlintasan sebidang seperti flyover dan underpass, terutama di kawasan padat lalu lintas.
“Semakin sedikit perlintasan sebidang, maka potensi kecelakaan juga akan semakin kecil. Ini harus menjadi perhatian bersama,” ujarnya.
Ia berharap masyarakat semakin sadar bahwa keselamatan di jalur kereta api merupakan tanggung jawab bersama yang membutuhkan kedisiplinan semua pihak.





