DPRD Dan Plt Bupati Tulungagung Tanda Tangani Lima Raperda Strategis, Fokus Dorong Partisipasi Publik dan Penguatan Daerah

Rabu, 20 Mei 2026 22:05 WIB
DPRD Dan Plt Bupati Tulungagung Tanda Tangani Lima Raperda Strategis, Fokus Dorong Partisipasi Publik dan Penguatan Daerah

Brilian-news.id Tulungagung– Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Tulungagung bersama Pemerintah Kabupaten Tulungagung resmi menyetujui lima Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) dalam Rapat Paripurna yang digelar di Graha Wicaksana DPRD Tulungagung, Rabu (20/5/2026).

Rapat dipimpin langsung Ketua DPRD Tulungagung Marsono dan dihadiri Plt Bupati Tulungagung Ahmad Baharuddin, jajaran anggota dewan, kepala OPD, serta unsur Forkopimda. Persetujuan lima Raperda tersebut menjadi langkah penting dalam memperkuat tata kelola pemerintahan daerah dan pelayanan publik di Kabupaten Tulungagung.

Dalam rapat tersebut, DPRD juga menyampaikan sejumlah Raperda inisiatif yang dinilai strategis untuk mendukung pembangunan daerah. Anggota Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) dari Fraksi PDI Perjuangan, Yudha Sawung, menyebut regulasi yang diajukan merupakan bentuk penyesuaian terhadap perkembangan aturan nasional sekaligus kebutuhan masyarakat daerah.

Beberapa Raperda yang menjadi perhatian antara lain perubahan Perda tentang Badan Permusyawaratan Desa (BPD), Raperda Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial, Raperda Gerakan Masyarakat Hidup Sehat (Germas), hingga Raperda Pelestarian dan Pengelolaan Cagar Budaya.
Menurut Yudha, revisi aturan tentang BPD diperlukan agar tata kelola pemerintahan desa semakin efektif dan mampu meningkatkan partisipasi masyarakat dalam pembangunan desa.

“Harapannya regulasi ini dapat menjadi dasar dalam mewujudkan pemerintahan desa yang lebih transparan, maju, dan berpihak kepada masyarakat,” ujarnya dalam forum paripurna.

Selain itu, DPRD juga menyoroti pentingnya peningkatan kualitas pelayanan sosial bagi masyarakat melalui regulasi kesejahteraan sosial.

Sementara Raperda Germas diarahkan untuk mendorong budaya hidup sehat melalui penyediaan ruang publik, aktivitas fisik, serta peningkatan kualitas lingkungan.

Di sisi lain, upaya pelestarian budaya daerah juga menjadi perhatian melalui penyusunan Raperda Pelestarian dan Pengelolaan Cagar Budaya sebagai bentuk perlindungan terhadap warisan budaya lokal.

Agenda rapat kemudian dilanjutkan dengan penyampaian hasil pembahasan lima Raperda yang telah melalui fasilitasi Pemerintah Provinsi Jawa Timur. Anggota Bapemperda dari Fraksi PKB, H. Khamim, menjelaskan bahwa seluruh tahapan pembahasan telah dilakukan bersama pemerintah daerah sehingga layak memperoleh persetujuan bersama.

Lima Raperda tersebut meliputi Raperda Partisipasi Masyarakat dalam Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah, Raperda Perseroan Daerah Bank Perekonomian Rakyat Bank Tulungagung, Raperda Kepemudaan, Raperda Penyelenggaraan Keolahragaan, serta Raperda Lambang Daerah.

Menurutnya, Raperda Partisipasi Masyarakat menjadi bentuk penguatan keterlibatan publik dalam proses pemerintahan daerah agar pembangunan berjalan lebih terbuka dan akuntabel.

“Seluruh Raperda telah melalui proses pembahasan secara menyeluruh dan direkomendasikan untuk ditetapkan bersama,” kata H. Khamim.

Seluruh fraksi DPRD akhirnya menyatakan setuju terhadap lima Raperda tersebut untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah Kabupaten Tulungagung.

Persetujuan ditandai dengan penandatanganan berita acara bersama antara Ketua DPRD Tulungagung dan Plt Bupati Tulungagung.

Rapat paripurna kemudian ditutup dengan suasana khidmat melalui menyanyikan lagu Bagimu Negeri bersama seluruh peserta sidang.(Lam)

Pos terkait