Jaringan Narkoba Pandi Terbongkar, Ditengarai Oknum Ditresnarkoba Polda Jatim Ikut Terseret

Kamis, 21 Mei 2026 14:10 WIB
Jaringan Narkoba Pandi Terbongkar, Ditengarai Oknum Ditresnarkoba Polda Jatim Ikut Terseret
Ilustrasi penangkapan bandar terbesar di Surabaya (doc : Istimewa)

Brilian°Surabaya – Mabes Polri dikabarkan berhasil membekuk seorang bandar besar narkoba bernama Pandi, warga asal Madura yang disebut berdomisili di kawasan Wonosari, Surabaya, pada Rabu (20/5/2026).

Penangkapan tersebut sontak menjadi perhatian publik setelah muncul informasi adanya keterlibatan seorang terduga oknum anggota Ditresnarkoba Polda Jawa Timur berinisial TTK yang turut diamankan dalam operasi itu. Oknum tersebut diduga menjadi backing dalam aktivitas jaringan peredaran narkotika yang dijalankan Pandi.

Informasi mengenai diamankannya terduga oknum anggota kepolisian itu juga dibenarkan oleh Kabid Humas Polda Jatim, Jules Abraham Abast. Namun, pihak kepolisian menegaskan bahwa hingga saat ini keterlibatan anggota tersebut masih dalam tahap pendalaman dan verifikasi.

Bacaan Lainnya

“Masih dalam proses pendalaman dan verifikasi,” ujar Kombes Pol Jules Abraham Abast saat dikonfirmasi melalui WhatsApp.

Meski demikian, Polda Jawa Timur memastikan tidak akan memberikan toleransi apabila nantinya ditemukan adanya keterlibatan anggota dalam praktik peredaran narkoba tersebut. Penindakan tegas, baik pidana maupun kode etik profesi Polri, disebut akan dilakukan tanpa pandang bulu.

“Jika ditemukan adanya keterlibatan anggota, tentu akan ditindak tegas sesuai ketentuan hukum dan kode etik profesi Polri tanpa pandang bulu,” tegasnya.

Penangkapan bandar besar narkoba beserta dugaan keterlibatan aparat ini menjadi tamparan keras bagi institusi penegak hukum. Terlebih, jaringan narkotika kerap kali sulit disentuh apabila mendapat perlindungan dari oknum tertentu.

Hingga kini, Mabes Polri masih terus melakukan pengembangan untuk mengungkap kemungkinan adanya jaringan lain maupun pihak-pihak yang turut terlibat dalam peredaran narkotika tersebut. (KK)

Pos terkait