DPRD Jatim dan Pemprov Dukung Regulasi Khusus Transportasi Online, Soroti Pelanggaran Aplikator

Rabu, 20 Mei 2026 15:34 WIB
DPRD Jatim dan Pemprov Dukung Regulasi Khusus Transportasi Online, Soroti Pelanggaran Aplikator

Brilian-news.id | SURABAYA – Pemerintah Provinsi Jawa Timur bersama DPRD Jatim menyatakan dukungan terhadap lahirnya regulasi khusus transportasi online, menyusul banyaknya keluhan pengemudi terkait tarif dan dugaan pelanggaran yang dilakukan sejumlah aplikator (20/5).

Dalam audiensi bersama perwakilan pengemudi online, disampaikan bahwa Pemprov Jatim selama ini telah melakukan berbagai upaya, mulai dari pembahasan bersama komunitas driver hingga mengirimkan surat resmi kepada pemerintah pusat.

Perwakilan Dishub Jatim menjelaskan, sebelumnya telah dilakukan pembahasan terkait penetapan tarif batas bawah dan batas atas transportasi online. Hasil pembahasan tersebut juga telah disampaikan kepada Kementerian Perhubungan serta kementerian terkait.

Bacaan Lainnya

“Surat dari Gubernur Jawa Timur kepada Kementerian Perhubungan maupun kementerian terkait sudah beberapa kali dikirimkan terkait dugaan pelanggaran aplikator,” ujar salah Rofiq perwakilan dishub Jatim dalam forum audiensi.

Menurutnya, banyak aplikator diduga masih melanggar aturan tarif yang telah ditetapkan. Akibatnya, potongan pendapatan pengemudi dinilai terlalu besar sehingga pendapatan driver semakin kecil.

Pihak Pemprov juga mendukung adanya regulasi yang lebih kuat, baik melalui Rancangan Undang-Undang (RUU) Transportasi Online maupun revisi Undang-Undang Nomor 22 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

“Kami setuju jika nantinya ada regulasi tersendiri yang mengatur transportasi online agar lebih jelas dan melindungi para driver,” lanjutnya.

Dalam kesempatan itu, disampaikan pula bahwa Pemprov Jatim telah membentuk tim pengawasan dan mekanisme pengaduan yang melibatkan sejumlah instansi, termasuk Dinas Perhubungan dan Kominfo.

Sementara itu, biro hukum pemprov Jatim menyebut kewenangan pemerintah daerah terhadap aplikator masih sangat terbatas karena banyak aturan berada di bawah kewenangan pemerintah pusat.

Mereka juga menyinggung keberadaan Perpres Nomor 27 Tahun 2026 tentang perlindungan pekerja transportasi online yang hingga kini masih menunggu kejelasan implementasi.

“Kami terus mendukung aspirasi teman-teman driver online. Namun memang ada keterbatasan kewenangan daerah terhadap perusahaan aplikator,” ujar Biro hukum pemprov Jatim.

Selain itu, muncul usulan pembentukan Peraturan Daerah (Perda) terkait transportasi online. Namun DPRD menilai pembahasannya harus dikaji secara mendalam agar tidak bertentangan dengan aturan yang lebih tinggi.

Audiensi tersebut turut dihadiri sejumlah organisasi driver online dan OPD terkait yang berharap pemerintah segera menghadirkan payung hukum yang jelas demi perlindungan kesejahteraan pengemudi transportasi online.

Pos terkait